Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan jumlah tim pelaksana kampanye atau tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tidak dibatasi.
Komisioner KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas, Farid Bambang Siswantoro mengatakan, yang terpenting tim sukses harus lapor ke KPU di tiap wilayah.
"Tiga predikat antara lain pelaksana teknis atau tim sukses, jurkam dan petugas, harus dilaporkan. Nama-nama tim serta anggota dan identitasnya harus disampaikan ke KPU," katanya, Kamis (22/5).
Pendaftaran tersebut harus segera dilakukan maksimal 3 hari setelah penetapan capres-cawapres oleh KPU pusat yang akan dilaksanakan 10 Juni 2014. Selain ke KPU, pendaftaran juga ditembuskan ke Panitia Pengawas Pemilu tingkat kabupaten, kota serta Polres hingga Polsek. Sementara untuk tingkat provinsi harus ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu beserta Polda.
Farid menjelaskan, tim sukses yang dilaporkan tersebut bisa berasal dari pengurus partai, organisasi sayap partai, simpatisan partai, gabungan partai, perorangan dan organisasi penyelenggara kegiatan (organisasi gabungan sayap-sayap partai).
"Maka sejak sekarang harus segera dipersiapkan. Nanti saat daftar juga harus mengisi formulir pelaksanaan kampanye yang tersedia," ujarnya.
Sementara jika hingga tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye 14 Juni-5 Juli belum didaftarkan, maka hal itu dianggap melanggar. Jika pelaksana kampanye itu menggelar kegiatan kampanye maka Panwaslu berhak membubarkan.
"Jadi ini bisa dikatakan ujian ketaatan terhadap aturan oleh para pasangan calon maupun tim nya," ujarnya.
Selain melaporkan tim suksesnya, tim sukses tersebut juga harus melaporkan dana kampanye pada 7-17 Juli melalui rekening khusus. Prosedur pelaporan, sama seperti Pemilu Legislatif lalu.
Bupati Kulonprogo dr Hasto Wardoyo yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, juga menyatakan diri siap jika diberikan tugas partainya untuk menjadi juru kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Saya ini kan kader partai jadi perintah partai apapun siap. Kalau memang partai menghendaki maka saya siap menjalankan tugas dari partai," katanya saat dihubungi Tribun Jogja.
Sejauh ini, ia mengaku belum ada rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan DIY yang mendaulat dirinya menjadi salah satu jurkam. Namun terkait pemenangan pasangan tersebut, pihaknya dalam beberapa hari ini akan segera melakukan konsolidasi di tingkat DPC.
"Dalam beberapa hari kedepan akan segera ada rapat koordinasi timses pemenangan pasangan Jokowi dan JK," katanya.
Serupa disampaikan Bupati Bantul, Sri Surya Widati. Ia pun mengaku siap jika memang ada perintah dari partai untuk menjadi juru kampanye. Apabila memang perintah dari partai telah turun, maka Ida akan segera mengajukan cuti ke Gubernur DIY.
"Mekanismenya harus cuti terlebih dahulu kepada Gubernur DIY untuk berkampanye atau menjadi jurkam," katanya. (Tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPU Tak Batasi Jumlah Tim Sukses
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/kpu-tak-batasi-jumlah-tim-sukses.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPU Tak Batasi Jumlah Tim Sukses
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPU Tak Batasi Jumlah Tim Sukses
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar