Gaji Pokok Bupati Hanya Rp 2,1 Juta

Written By Unknown on Jumat, 16 Mei 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - KEPALA DPPKAD Gunungkidul, Supartono mengakui gaji dan tunjangan yang diterima oleh bupati cukup kecil. Bahkan lebih kcil dibandingkan gaji pejabat eselon 2. Namun pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena ketentuan besaran gaji kepala daerah sudah diatur dengan undang-undang.

"Sudah ada aturan yang mengatur besaran gaji bupati. Gaji pokoknya saja cuma Rp 2,1 juta,"ungkapnya.

Supartono menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1980 tentang Hak Keungan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana telah Beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1993, gaji pokok bupati hanya Rp 2,1 juta dan tunjangan Rp 3.780.000 juta perbulan. (has)


Anda sedang membaca artikel tentang

Gaji Pokok Bupati Hanya Rp 2,1 Juta

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/05/gaji-pokok-bupati-hanya-rp-21-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gaji Pokok Bupati Hanya Rp 2,1 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gaji Pokok Bupati Hanya Rp 2,1 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger