Penambangan Liar di Gunungkidul Perlu Segera Ditertibkan

Written By Unknown on Selasa, 15 April 2014 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL -  Ketua DPRD Gunungkidul, Budi Utama mendesak pemerintah kabupaten segera menindak semua pertambangan batu putih yang tidak memiliki izin. Penambangan batu putih illegal tersebut dapat merusak ekosistem kawasan karst pegunungan sewu.

"Aturannya sudah jelas, sebagian besar penambangan yang menggunakan alat berat tidak berijin. Seharusnya pemerintah menghentikan penambangan liar," katanya, Senin(14/4).

Secara aturan, menurut Budi, setiap penambangan batu putih harus dilengkapi dengan izin. Namun kenyataanya di beberapa titik, masih banyak penambangan yang tidak dilengkapi dengan izin. Seharusnya pemerintah daerah berani untuk melakukan penertiban.

Jangan sampai pemerintah membiarkan penambang liar terutama yang menggunakan alat berat. Jika dibiarkan tanpa ada ketegasan pemerintah, semakin lama akan semakin banyak bermunculan penambangan batu putih. "Semua penambangan liar harus dihentikan. Tidak ada batasan. Sekarang itu tinggal pemerintah mau atau tidak," jelasnya.

Budi mengungkapkan, menertibkan penambangan batu putih liar memang tidak mudah karena berkaitan dengan kehidupan para penambang. Namun penambangan yang menggunakan alat berat tetap tidak bisa dibenarkan secara aturan. "Kalau pertambangan manual, kami masih bisa tolerir. Tapi kalau menggunakan alat berat, pemerintah harus menertibkannya," ungkapnya.

Kalangan dewan, ibuh Budi, sebetulnya sudah sering melakukan rapat koordinasi dengan pemkab Gunungkidul terkait dengan penambangan liar. Namun desakan dari dewan untuk menertibkan penambangan batu putih belum direalisasikan oleh pemerintah.
"Itu sudah masuk permasalahan tehnis. Apa perlu kita(dewan) membentuk tim sidak sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (kapedal) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengakui banyak penambangan batu yang tidak berizin. Kapedal tidak bisa memberikan rekomendasi perizinan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan. "Yang baru memiliki Amdal hanya satu, lainnya belum ada yang punya. Mereka tidak mengajukan ijin amdal,"katanya.

Untuk melakukan penertiban, menurut Jatmiko pihaknya masih menunggu penetapan wilayah penambangan dan bentang alam kars dari pemerintah pusat. Sebelum itu keluar, pemerintah belum bisa melakukan penertiban. "Kalau kita menertiban, belum ada pengaturan mana yang bisa dieksploitasi dan yang tidak. Kita masih menunggu dari ESDM tentang persetujuan wilayah usaha pertambangan," ujarnya.

Dia menghimbau, kepada seluruh pelaku usaha tambang untuk menghentikan aktifitasnya terlebih dahulu hingga ada penetapan wilayah penambangan dan bentang alam kars."Sebelum itu keluar(penetapan kawasan penambangan dan bentang alam kars), sebaiknya dihentikan dulu," harapnya.

Penegakan Hukum Lemah

Ketua Walhi DIY, Halik Sandera mengungkapkan bupati Gunungkidul, Badingah sebenarnya sudah menetapkan moratorium penambangan batu putih. Bahkan antara pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DIY, Polda DIY dan Polres Gunungkidul sudah membuat kesepakatan untuk menegakkan hukum terkait dengan penambangan batu putih.

Namun hingga saat ini, penegakan hukum tersebut sampai saat ini tidak pernah dilakukan. Belum ada tindakan nyata dari kepolisian dan pemerintah untuk menghentikan penambangan batu putih illegal. "Problem utama penegakan hukum masih lemah," ucapnya.

Selain penegakan hukum yang masih lemah, menurut Halik pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian ESDM juga sangat lamban dalam menetapkan kawasan bentang alam kars. Usulan tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke pusat sekitar satu tahun silam namun belum ada tanda-tanda akan segera ditetapkan.

Untuk mencegah kerusakan lebih parah, imbuh Halik, pemerintah harus membuat kebijakan lain dengan mengembangkan ekowisata. Melalui pengembangan ekosiwisata ini, nantinya para penambang bisa mendapatkan pekerjaan lain sehingga tidak kembali menjadi penambang lagi.(has)

Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia


Anda sedang membaca artikel tentang

Penambangan Liar di Gunungkidul Perlu Segera Ditertibkan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/04/penambangan-liar-di-gunungkidul-perlu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penambangan Liar di Gunungkidul Perlu Segera Ditertibkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penambangan Liar di Gunungkidul Perlu Segera Ditertibkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger