Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SELAMAT pagi Tribun Jogja. Saya mau menanyakan kira-kira untuk fotokopi legalisir KK, KTP, akta, ijazah ada batas berlakunya atau tidak dari tanggal legalisirannya? Terima kasih
Pengirim : +6289668395xxx
Jawaban:
Dokumen legalisir akan terus berlaku bilamana tidak ada perubahan dalam data tersebut. Namun kadang ada yang menghendaki berlakunya legalisir dengan membubuhkan tanggal dan nomor untuk membatasi kevalidan data.
Bilamana dokumen telah dilegalisir, namun kemudian ada perubahan data, maka legalisir tersebut tidak berlaku. Pemohon harus segera melakukan pembaharuan data sesuai perubahan yang terjadi. Legalisir ini harus berdasarkan dokumen asli yang sudah dipastikan valid.
Legalisir dokumen kependudukan biasanya diperlukan bilamana masyarakat akan mengurus layanan publik, satu di antaranya pendaftaran siswa baru.
Legalisir bisa dilakukan di Disdukcapil setempat. Di Disdukcapil Kota Yogyakarta, proses legalisir dilakukan dengan cepat, hanya sekitar lima menit saja.
Legalisir sebenarnya juga bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan, tergantung peminta legalisir meminta legalisasi di tingkat mana.
Bilamana cukup di kelurahan, pemohon justru termudahkan dengan melegalisirnya di Kantor Kelurahan saja, begitu juga di kecamatan. Sinergi dengan kelurahan dan kecamatan, tentunya dapat memecah antrian legalisir yang terjadi di Disdukcapil bilamana masa pendaftaran siswa baru tiba.
Namun jika ada hambatan dalam legalisir dokumen, pemohon bisa langsung melegalisirnya ke Disdukcapil setempat. (*)
HR Rianto, SH
Kabid Pendaftaran Penduduk
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta
Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting di Yogya
Anda sedang membaca artikel tentang
Kapan Kedaluwarsanya Dokumen Legalisir?
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/04/kapan-kedaluwarsanya-dokumen-legalisir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kapan Kedaluwarsanya Dokumen Legalisir?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kapan Kedaluwarsanya Dokumen Legalisir?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar