Ini Syarat Membuat Duplikat Izin Gangguan

Written By Unknown on Selasa, 29 April 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - YTH Tribun, bagaimana ya cara membuat duplikat surat izin gangguan/HO, karena sepertinya yang asli hilang

Pengirim : +6282138268xxx

Jawaban:

Untuk mengurus duplikat Izin Gangguan/HO, berikut yang dibutuhkan :

1. Surat permohonan duplikat kepada Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
2. Surat keterangan kehilangan surat atau tanda izin yang dimaksud dari kepolisian. (Tribunjogja.com)

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta

Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Syarat Membuat Duplikat Izin Gangguan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/04/ini-syarat-membuat-duplikat-izin.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Syarat Membuat Duplikat Izin Gangguan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Syarat Membuat Duplikat Izin Gangguan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger