Hadi Membuat BCA Kemplang Pajak Rp 375 M

Written By Unknown on Selasa, 22 April 2014 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tepat saat ulang tahun ke-67, Hadi Purnomo, eks Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/4).

Pengumuman penetapan tersangka Hadi Purnomo disampaikan langsung Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK. Status ini juga disandang hanya beberapa jam setelah Hadi Purnomo melepaskan jabatan dan kedudukan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pelepasan Hadi Purnomo dari jabatan Ketua BPK 2009-2014 digelar Senin pukul 11.00 di Auditorium BPK, Gedung Tower BPK Lantai 2, Jalan Gatot Subroto Nomer 31, Jakarta. Acara yang diisi potong tumpeng perpisahan ini dihadiri para pejabat dan sebagian staf BPK RI.
Abraham Samad dalam penjelasannya mengungkapkan, Hadi Purnomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Transaksi NPL
Menurut Abraham, kasus ini berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Performance Loan (kredit bermasalah) pada 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun. Keberatan diajukan ke Direktur PPh Ditjen Pajak."BCA Tbk dalam hal ini mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Kemudian setelah surat itu diterima PPh, maka dilakukan pengkajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan," kata Abraham.

Direktorat PPH melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 Maret 2004 Direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan.
"Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," lanjut Abraham Samad.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA.

Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004. "Kemudian saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah," jelas Abraham.

Abaikan fakta
Atas keputusan ini, Hadi Purnomo dinilai menguntungkan PT Bank BCA senilai Rp 375 miliar, yang sekaligus dihitung sebagai nilai kerugian negara. Hadi Purnomo pun dianggap mengabaikan fakta materi keberatan yang sama oleh BCA juga diajukan bank lain tapi ditolak.
"Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu, KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat dan berdasarkan itu. KPK adakan forum ekspos dengan satuan tugas penyelidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Abraham.

Masalah lain adalah, tahun pajak yang dibebankan kepada BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. "Tahun pajaknya 1999 tapi baru diajukan 2003-2004. Jadi ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak," timpal Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di tempat yang sama.

Tak bayar
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara. "Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar, tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini.

Terkait status baru Hadi Purnomo ini, KPK memastikan segera melayangkan surat cegah bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi. "Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencekalan, itu akan menyusul," tegas Abraham Samad.(Tribunnews/abd/kps)

Skandal Kuliner Terkait
Disegel, Bakpia Tidak Asli Jadi Buronan di Malaysia


Anda sedang membaca artikel tentang

Hadi Membuat BCA Kemplang Pajak Rp 375 M

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/04/hadi-membuat-bca-kemplang-pajak-rp-375-m.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hadi Membuat BCA Kemplang Pajak Rp 375 M

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hadi Membuat BCA Kemplang Pajak Rp 375 M

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger