Kembalikan Dana Rp11 Miliar, Idham Pakai Uang Pinjaman

Written By Unknown on Jumat, 14 Maret 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNJOGJA.COM.COM, YOGYA - Pengembalian dana sekitar Rp 11 miliar ke kas daerah ke Pemkab Bantul oleh tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba, Idham Samawi, merupakan uang pinjaman dengan jaminan. Pengakuan tersebut disampaikan koordinator kuasa hukumnya, Augustinus Hutajulu, setelah pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (13/3/2014).

Sebelum pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persiba Bantul tersebut, yang bersangkutan sempat ditanya wartawan Tribun Jogja mengenai asal muasal dana yang disetorkan ke kas daerah sekitar Rp 11 miliar itu.

Kala ditanya, Idham tidak mau menjelaskannya sendiri, dan menyerahkan penjelasan tersebut melalui tim kuasa hukumnya. "Karo pengacaraku wae (Dengan pengacara saya saja)," kata Idham sembari berjalan menuju pintu lobi Gedung Kejati DIY.
Seusai pemeriksaan, koordinator tim penasihat hukum, Augustinus Hutajulu, menyatakan, kliennya menyetor uang ke kas daerah tidak menggunakan uang pribadinya. Kliennya menyetor uang yang berasal dari pinjaman dengan jaminan. Tetapi ia tidak menjelaskan pinjaman dari mana dan apa yang dijaminkan oleh Idham Samawi.

Augustinus lantas menjelaskan mengenai maksud dan tujuan pengembalian uang oleh Idham Samawi tersebut. Kliennya pun menjelaskan sebagaimana sudah dilansir di media beberapa waktu lalu. Penyetoran dilakukan karena dianggap pencairan dana hibah menyimpang.

Mantan Bupati Bantul tersebut, menurutnya, sudah menandatangani pakta integritas sebagai Ketua KONI Bantul dan mau bertanggung jawab. "Inisiatif siapa mengenai pengembalian tersebut, saya tidak tahu," ujarnya menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan apakah ada pihak lain yang menyarankan pengembalian kerugian negara tersebut.

Augustinus tidak tahu menahu ketika ditanya apa dasar pengembaliannya. Apakah berdasarkan hasil laporan audit kerugian dari lembaga auditor negara, atau temuan dari Inspektorat Bantul.

Menurut Augustinus, kliennya berpandangan jika memang pencairan dana hibah ke KONI Bantul pada 2010-2011 dianggap dan diduga ada kesalahan, maka sebaiknya dikembalikan. Dana hibah tersebut kemudian dianggap belum dicairkan dari kas daerah.
"Bicara perdata terima sekian sebagai Ketua KONI juga dikembalikan sesuai yang diterima. Logikanya jika pencairannya dianggap bermasalah ya sudah dikembalikan saja," tambahnya.

Pengembalian uang tersebut, posisi kliennya sebagai Ketua KONI Bantul, dan sampai saat ini ia yakin Idham Samawi belum tentu salah.
Advokat asal Jakarta itu lantas berspekulasi, jangan-jangan kasus ini bentuk character assassination (pembunuhan karakter) Idham Samawi. Hal itu mengingat posisi kliennya sebagai calon legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2014 pada 9 April mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudharmaji, menyatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Idham Samawi seputar maksud disetorkannya uang sekitar Rp 11 miliar ke kas daerah Pemkab Bantul.

Dalam keterangannya, pengembalian tidak hanya dilakukan pada 6 Maret 2014, tetapi juga pada 18 Juli 2013 sejumlah lebih dari Rp 740 juta. Dan, pada 28 Februari sekitar Rp 69 juta. "Pengembalian ini jika dilihat dari undang-undang pemberantasan antikorupsi Pasal 4, tidak menghapuskan pidananya. Tetapi apapun nanti keputusannya, jalannya penyidikan tergantung tim penyidik," jelasnya. (ptt)

Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya


Anda sedang membaca artikel tentang

Kembalikan Dana Rp11 Miliar, Idham Pakai Uang Pinjaman

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/03/kembalikan-dana-rp11-miliar-idham-pakai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kembalikan Dana Rp11 Miliar, Idham Pakai Uang Pinjaman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kembalikan Dana Rp11 Miliar, Idham Pakai Uang Pinjaman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger