Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Beda Domisili dan Lokasi Lahir

Written By Unknown on Jumat, 14 Maret 2014 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya Lufityanti

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - SAYA mempunyai seorang kakak perempuan. Kakak saya, saat ini berdomisili di Jakarta Barat dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Jakarta Barat, bersama suaminya. Orang tua kakak saya berdomisili di Kabupaten Sleman sampai sekarang. Pada tahun 2009, kakak saya melahirkan putri yang kedua di Yogyakarta, tepatnya di salah satu Rumah Sakit swasta di Kota Yogyakarta. Kakak saya ini tidak sengaja lupa untuk mengurus akta kelahiran anaknya tersebut sampai sekarang. Kakak saya ini, berniat untuk mengurus akta kelahiran anaknya tersebut. Kakak saya menginginkan anaknya dapat dibuatkan akta kelahiran, dengan catatan tempat kelahiran anaknya lahir di Yogyakarta, karena mengingat kakak saya sudah pernah mengurus akta kelahiran di Jakarta, tetapi menurut petugas di sana, mengatakan bahwa bias dibuatkan akta kelahiran atas anak tersebut, namun dengan tempat kelahiran di Jakarta, sehingga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

1. Bagaimana proses mengurus akta kelahiran anak tersebut ?

2. Apakah anak kakak saya ini dapat mengurus akta kelahiran di Kota Yogyakarta sesuai dengan faktanya bahwa anaknya dilahirkan di Kota Yogyakarta, meskipun orang tuanya berdomisili di Jakarta (Jakarta Barat)?

3. Apakah syarat-syarat untuk mengurus akta kelahiran tersebut ?

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran tersebut sampai dengan selesai ?

5. Berapa biaya untuk mengurus akta kelahiran tersebut ?

Atas perhatian, saya mengucapkan terimakasih

Pengirim : E Rial N

Saat ini pembuatan Akta Kelahiran sudah berdasarkan domisili orangtuanya. Artinya dalam kasus saudara, pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan di Jakarta Barat. Nantinya, meskipun Akta dibuat di Jakarta Barat, keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditulis di Yogyakarta, sehingga tetap sesuai dengan fakta yang ada.

Aturan baru ini tentunya lebih menguntungkan karena bayi bisa langsung masuk KK dan mendapatkan NIK. Jika sudah masuk dalam KK dan memiliki NIK, maka bayi bisa langsung diurus berkas-berkasnya, antara lain pembuatan Akta Kelahiran.

Namun jika pemohon masih menghendaki Akta Kelahirannya dibuat di Yogyakarta, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta masih akan mengupayakan. Pemohon diharapkan menyiapkan berkas lengkap mencakup KK, KTP yang dilegalisir serta surat peristiwa lahir. Nantinya dengan dokumen-dokumen tersebut, Dinas akan mengupayakan, namun konsekuensinya bayi tidak akan mendapatkan NIK.

Jika pembuatan Akta Kelahiran dilakukan di Kota Yogyakarta, prosesnya akan memakan waktu satu sampai dua minggu, tergantung antrian yang ada. Untuk proses pembuatan yang dilakukan tidak lebih dari 60 hari, maka pemohon tidak akan dipungut biaya. (*)

HR Rianto, SH

Kabid Pendaftaran Penduduk

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta

Skandal Kuliner Terkait :
Bakpia Tidak Asli Merajalela di 7 Titik Penting Yogya


Anda sedang membaca artikel tentang

Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Beda Domisili dan Lokasi Lahir

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/03/begini-cara-urus-akta-kelahiran-yang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Beda Domisili dan Lokasi Lahir

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Begini Cara Urus Akta Kelahiran yang Beda Domisili dan Lokasi Lahir

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger