Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proyek pembangunan gedung baru senilai total Rp 13 miliar di RS Ghrasia molor. Dua dari enam gedung yang ditargetkan selesai pengerjaannya pada akhir 2013, ternyata tidak selesai sampai sekarang. Akibatnya, dua pengembang yang menangani pembanggunan itu diputus kontraknya oleh Pemda DIY.
Direktur RS Ghrasia Pembayun Setyaningastutie mengatakan, dua gedung yang tidak selesai itu ialah gedung PICU untuk perawatan intensif pasien putri serta gedung rawat inap kelas III untuk pasien putra. Sedangkan empat bangunan lainnya yakni Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), gedung rawat inap Kunthi, gedung pemulasaran jenazah dan ICU sudah selesai pembangunannya.
Akibatnya, dua gedung itu (gedung PICU dan ruang rawat inap putra) belum bisa difungsikan. Padahal, kedua gedung itu dibangun untuk menambah kapasitas pasien sebanyak 46 tempat tidur tambahan. Menurut Pembanyun, penambahan kapasitas itu penting karena RS Ghrasia menjadi satu-satunya rumah sakit di DIY yang menyediakan fasilitas rawat inap bagi pasien gangguan jiwa.
"RSUD tidak menyediakan ruang rawat inap. Akhirnya pasien-pasien gangguan jiwa dilarikan ke RS Ghrasia semua. Apalagi dengan adanya system Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kami kan harus menambah fasilitas," tandas Pembayun, Jumat (17/1/2014).
Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Putut Wiryawan mengatakan, harus ada langkah tegas yang diberikan kepada kontraktor karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
"Kami merekomendasikan agar pengemban ddimasukkan dalam daftar hitam. Selain itu juga perlu ada denda yang diterapkan kepada kontraktor," ucap politikus Demokrat itu usai menggelar rapat koordinasi dengan RS Ghrasia, Jumat (17/1/2014).
Putut mengatakan, sebenarnya yang menyisakan persoalan tidak hanya dua gedung saja, melainkan tiga. Selain dua gedung tadi, ternyata pembangunan Gedung Diklat yang menelan biaya Rp 6 miliar juga dinilai bermasalah secara administrasinya menurut pantauan Komisi D DPrD DIY.
"Sudah dilaporkan selesai dan diserahkan ke Sekda 23 Desember 2013, tetapi saat (Komisi D) berkunjung pada 9 Januari 2014, kontraktor masih melakukan pekerjaan," jelasnya.
Menurut perhitungan Komisi D, pembangunan Gedung Diklat baru selesai dikerjakan 95%, namun secara administratif sudah dilaporkan selesai 100%.
"Itu (menyalahi aturan), karena secara fisik bangunan tidak selesai. Seharusnya tetap dinyatakan tidak selesai (sesuai kontrak)," imbuhnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Anda sedang membaca artikel tentang
Proyek RS Ghrasia Molor, Dua Pengembang Diputus Kontrak
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/proyek-rs-ghrasia-molor-dua-pengembang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Proyek RS Ghrasia Molor, Dua Pengembang Diputus Kontrak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Proyek RS Ghrasia Molor, Dua Pengembang Diputus Kontrak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar