Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA – Mantan Bupati Bojonegoro HM Santoso segera menikmati penjara dalam waktu lama. Ini setelah permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Mahkamah Agung (MA), sehingga dia pun divonis enam tahun penjara.
Putusan kasasi dari MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang mengkorting hukuman Santoso menjadi tiga tahun penjara dan mantan Sekda Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso selama 1,5 tahun pada 2 September 2013 lalu.
Dalam petikan putusan dengan hakim HM Imron Anshori, dia terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selama menjadi bupati sehingga merugikan negara Rp 3,8 miliar. Tak hanya pidana, Santoso juga dikenai denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Wakil Panitera (Wapan) PN Surabaya, Soedi Wibowo menguraikan, pihaknya menerima petikan putusan MA untuk Santoso pada Senin (27/1/2014) lalu. Dengan nomer petikan 2256 K/Pid.Sus/2013, majelis hakim agung menilai jika Santoso bersama mantan Sekda Kabupaten Bojonegoro, Bambang Santoso, terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan.
"Ini sudah turun petikannya, tinggal menunggu salinan putusan," katanya kepada wartawan, Rabu (29/1/2014).
Dari petikan itu, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 3 jo 55 ayat (1) UU No 20/2001 tentang tipikor. Hanya saja, vonis Bambang Santoso lebih ringan dibandingkan HM Santoso karena hanya dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Sedangkan untuk HM Santoso, majelis hakim justru mewajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 957 juta, yang apabila dalam waktu sebulan setelah putusan tak dibayar, maka asetnya akan disita," paparnya.
Dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bila Mobil Cepu Limitet (MCL) merupakan anak perusahaan dari Mobile Exxon asal AS. Sedangkan dana digunakan untuk pelaksanaan pemerintahan dan harus dicantumkan dalam belanja daerah. Kesalahan Santoso dan Bambang adalah dengan tidak adanya naskah perjanjian, padahal itu merupakan kewenangan tim yang diketahui langsung oleh bupati.
Mengenai lama hukumannya, dengan adanya putusan enam tahun dari MA, maka Santoso akan menjalani pidana selama 10 tahun. Sebab, sebelumnya dia telah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi APBD 2007 lalu dengan nilai kerugian negara Rp 6 miliar.
"Kami akan mengirimkan salinan ke masing-masing pihak, seperti Kejari Bojonegoro," tambahnya.
Kedua terdakwa ini divonis karena diduga melakukan penyelewengan dana dari MCL ke Pemkab Bojonegoro sebesar Rp. 3.814.650.000 (Rp 3,8 M), untuk keperluan pembebasan lahan. Dana diberikan MCL berdasarkan MoU antara Pemkab dengan MCL bernomor 188/04/412.12/2007 tanggal 16 Mei 2007, ditandatangani Bupati Bojonegoro, HM Santoso, dan Brian D. Boles, Presiden and General Manager MCL.
Sesuai UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya uang dari MCL tersebut dimasukkan ke rekening kas daerah (kasda). Tapi, oleh HM Santoso, dana dimasukkan ke rekening Tim Koordinasi dan Pengendali Pembebasan Tanah untuk keperluan MCL. Tim ini diketuai Wakil Bupati Bojonegoro Talhah. Adapun HM Santoso (terdakwa 1) bertindak selaku Pelindung, sementara mantan Sekda Santoso (terdakwa 2) sebagai Ketua I.
Dari berkas perkara, HM Santoso diduga menikmati uang itu sebesar Rp 957,5 juta, Bambang Santoso kebagian Rp 85 juta, mantan Kepala Satpol PP Edi Santoso Rp 412 juta lebih, mantan Kabag Perlengkapan Sekretaris Daerah Muftuchin Rp 154 juta lebih, dan mantan Kabag Keuangan kebagian Rp 300 juta. Sisanya, Rp 1.149.120.000 miliar diduga dibagi-bagi ke oknum pejabat Pemkab Bojonegoro lainnya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasasi Diterima, Mantan Bupati Bojonegoro Bakal Dipenjara Lebih Lama
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/kasasi-diterima-mantan-bupati.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasasi Diterima, Mantan Bupati Bojonegoro Bakal Dipenjara Lebih Lama
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasasi Diterima, Mantan Bupati Bojonegoro Bakal Dipenjara Lebih Lama
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar