Warta Kota/henry lopualan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberatas Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (10/1/2013) . Ketua ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi Hambalang setelah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pihak KPK tak mengizinkan para tahanan yang mendekam di Rutan KPK, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dibesuk oleh keluarga maupun pengacara pada Sabtu (11/1/2014). Sebab, hari ini tidak termasuk hari kunjungan tahanan.
Pihak keluarga dan pengacara baru diizinkan membesuk tahanan KPK pada Senin dan Kamis.
"Enggak boleh menjenguk. Ini kan harus ada izin penyidik. Lagi pula, hari ini bukan hari besuk," ujar petugas keamanan di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Telepon seluler juru bicara KPK Johan Budi tidak aktif saat coba dikonfirmasi perihal tidak diizinkannya anggota keluarga dan pengacara membesuk Anas ini.
Sementara itu, pantauan Tribun, puluhan polisi terus berjaga-jaga setelah Anas menjadi tahanan di Rutan KPK.
KPK melakukan penahanan setelah Anas memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya pada Jumat (10/1/2014) kemarin.
Sejak pukul 18.30 WIB, Anas menjadi penghuni baru rutan KPK yang terletak di bagian basement kantor KPK. Sejak saat itu, belum seorang pun bisa menjenguk Anas di tahanan, termasuk anggota keluarganya. (Abdul Qodir)
Anda sedang membaca artikel tentang
Anas Tak Boleh Dibesuk Hari Ini
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2014/01/anas-tak-boleh-dibesuk-hari-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anas Tak Boleh Dibesuk Hari Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anas Tak Boleh Dibesuk Hari Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar