Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq selesai melengakapi berkas perkaranya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntuta dan menunggu sidang 2 pekan ke depan.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tidak adil.
Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan, keputusan vonis tersebut adalah penzaliman yang akan semakin menguatkan partainya.
"Ini akan semakin membuat PKS solid karena merasa dizalimi bukan demi hukum, melainkan karena hukum ditampilkan tanpa mempertimbangkan banyak fakta hukum yang ada," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (10/12/2013).
Menurut Hidayat, kader PKS yang sebelumnya mengidolai Luthfi Hasan juga akan merasa perlakuan yang tidak adil. Hal ini, lanjutnya, akan menimbulkan militansi semangat juang yang gigih dari para kader.
"Kami akan buktikan bahwa PKS memang tidak terlibat, dan pihak-pihak yang terlibat korupsi telah diperlakukan tidak adil," ucapnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
PKS Merasa Dizalimi Atas Putusan Luthfi Hasan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/pks-merasa-dizalimi-atas-putusan-luthfi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PKS Merasa Dizalimi Atas Putusan Luthfi Hasan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PKS Merasa Dizalimi Atas Putusan Luthfi Hasan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar