Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

Written By Unknown on Sabtu, 28 Desember 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terhitung 1 Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai diberlakukan. Sehubungan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua dan anggota lembaga negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Dengan pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.

Dikutip Tribunnews.com dari situs Setkab, Sabtu (28/12/2013), dalam Perpres ini disebutkan, Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Bersamaan dengan penandatanganan Perpres No. 105/2013 itu, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

"Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Hakim Agung Mahkamah Agung diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," bunyi Pasal 2 Perpres No. 106/2013 itu.

Dalam Perpres No. 105/2013 dan Perpres No. 106/2013 itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. (aco)


Anda sedang membaca artikel tentang

Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/pejabat-dapat-fasilitas-berobat-ke-luar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pejabat Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger