Mulai 1 Januari 2014 Seluruh Daerah Wajib Kelola PBB

Written By Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, semua kabupaten/kota diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Chandra Budi menjelaskan pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota," jelas Chandra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (27/12/2013).

Dijelaskan, tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 ke kabupaten/kota adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.

Kewenangan yang diberikan ini tercantum dalam Pasal 80 UU PDRD dimana masing-masing kabupaten/kota dapat menentukan tarif PBB-P2 nya sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen dari sebelumnya hanya dipatok pada tarif efektif (tunggal) sebesar 0,1 persen atau 0,2 persen.

"Artinya, secara legal, ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menaikkan tarif PBB-P2 di wilayahnya. Namun kebijakan tarif yang diambil oleh suatu kabupaten/kota juga hendaknya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di wilayahnya agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari," tuturnya.

Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota sehingga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

Pada saat dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 di wilayahnya. Tentunya dengan dikelolanya PBB-P2 oleh kabupaten/kota dengan menjadi pajak daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100 persen masuk ke kas kabupaten/kota tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2011 hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian untuk tahun 2012 ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk tahun 2013 ada 105 kabupaten dan kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.

Terakhir, kabupaten/kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Mulai 1 Januari 2014 Seluruh Daerah Wajib Kelola PBB

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/mulai-1-januari-2014-seluruh-daerah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mulai 1 Januari 2014 Seluruh Daerah Wajib Kelola PBB

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mulai 1 Januari 2014 Seluruh Daerah Wajib Kelola PBB

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger