TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak perlu banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ditemui dalam Haul ke 4 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2013) malam, mengungkapkan sebaiknya SBY sebagai presiden tidak perlu mengajukan banding.
"Tidak apa-apa, menurut saya sebaiknya presiden tidak usah naik banding," kata Mahfud.
Dikatakannya lebih baik pemerintah legowo menerima putusan tersebut. Pemerintah harus menghormati keputusan pengadilan dengan membuat Perpu.
"Diterima saja keputusan itu sebagai keputusan hukum, kemudian membuat Perpu pengangkatan hakim antara agar tidak kosong," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya Perpu, maka keberadaan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengalami kekosongan dan aktivitas di MK pun bisa berjalan lancar.
"Selama berlakunya Perpu itu, maka diangkat hakim yang definitif sehingga semua berjalan lancar," ujarnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mahfud Sarankan SBY tak Lakukan Banding
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/mahfud-sarankan-sby-tak-lakukan-banding.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mahfud Sarankan SBY tak Lakukan Banding
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mahfud Sarankan SBY tak Lakukan Banding
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar