Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang keras lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran di Jawa Tengah untuk menyiarkan pemeran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di isntitusinya.
Hal itu diberlakukan terhadap pejabat negara dan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, dalam siaran pers yang diterima Tribunjogja.com, televisi yang dimaksud antaralain RCTI, ANTV, TVRI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, MNC TV, TV ONE, dan Indosiar.
Adapun larangan tersebut mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
"Jadi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menjadi pemeran ILM institusiya di media elektronik 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Mereka tidak boleh manggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi. Radio dan televisi harus patuh kalau bendel akan kami hentikan siarannya", tandas Zainal Petir.
Terkait pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), radio dan televisi wajib menyediakan waktu siaran untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, serta iklan kampanye.
"Silakan radio dan televisi publik, swasta, dan berlangganan untuk manfaatkan 'kue' iklan kampanye, kecuali radio dan televisi komunitas dilarang," kata Zainal Petir.
Adapun kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, dilaksanakan selama 21 hari, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014. Radio dan televisi dibatasi 10 spot dengan durasi waktu maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio setiap harinya untuk setiap peserta pemilu.
Zainal juga menegaskan, siaran kampanye di radio dan televisi tidak boleh memperolok, menghina, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia.
"Siaran kampanye harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, jangan memberikan janji-janji yang tidak rasional dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan bodohi rakyat! Selain itu harus sopan dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta lain," tandas Zainal.
Zainal menambahkan, ancaman bagi radio dan televisi yang melakukan kampanye menyesatkan dan membodohi rakyat dikenakan sanksi pidana penyiaran.
"Untuk radio ancaman pidana denda Rp 1 miliar dan televisi Rp 10 miliar, sedangakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPID Jateng Melarang Pejabat dan Anggota Legislatif Beriklan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/kpid-jateng-melarang-pejabat-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPID Jateng Melarang Pejabat dan Anggota Legislatif Beriklan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPID Jateng Melarang Pejabat dan Anggota Legislatif Beriklan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar