Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Sisa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp 7 miliar di tahun 2013 ini harus dikembalikan ke pemerintah pusat, karena dana yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di Desa tersebut tidak diambil oleh sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul.
Kasubag Kekayaan Desa, Bagian Pemerintahan Desa, Setda Bantul, Totok Budiharta, Senin (31/12/2013) mengungkapkan, di tahun 2013 ini Kabupaten Bantul memeroleh ADD sebesar Rp 11,958 miliar. Namun hingga akhir tahun, serapan dari 75 desa se Bantul masih sangat minim.
"Permasalahannya ada di desa, karena mereka belum bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai target waktu yang ditentukan," katanya.
Ia menyebutkan, ada 47 Desa yang yang tidak bisa mengambil ADD karena tidak mampu menyerahkan hasil laporan penggunaan ADD tahap pertama tahun 2013, padahal dana telah dicairkan. Kemudian di tahap ketiga ini, ada 27 Desa yang terpaksa kehilangan jatah ADD dengan permasalahan yang sama.
Adapun pada tahap kedua, setidaknya baru sekitar Rp 1,9 miliar yang bisa diambil oleh 28 Desa yang bisa menyelesaikan administrasi ADD tahap pertama. Sementara tahap kedua, ADD yang berhasil diambil oleh 27 Desa mencapai angka Rp 2,8 miliar.
Pada tahap pertama, lanjut Totok, memang semua desa mendapatkan dana ADD sebesar 30 persen, karena pengucuran ADD menggunakan sistem lama.
Namun sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mulai tahap kedua sistem telah dirubah yakni harus menyertakan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD sebelumnya.
Dengan demikian, bagi desa yang tidak melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ADD sebelumnya, maka pada ADD berikutnya dianggap tidak mengajukan permohonan pencairan, sehingga dana tidak akan dikucurkan.
Kepala Sub Bagian Perangkat Desa, Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul, Afif Umahatun, mengakui jika masih banyak desa yang belum mampu membuat SPJ penggunaan dana ADD.
Pihaknya tidak mengetahui apa yang menyebabkan pihak Desa kesulitan membuat laporan penggunaan dana.
"Setiap kami tanya, mereka selalu diam. Seperti tadi misalnya saat sosialisasi di Bank Bantul, mereka kami tanyai juga tidak menjawab," ujar Afif.
Namun pihaknya tidak serta merta menyalahkan pihak desa. Karena diperkirakan lambannya pengiriman laporan ADD diakibatkan kelompok masyarakat penerima aliran dana juga lamban membuat laporan.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dana Rp 7 Miliar untuk Desa Harus Dikembalikan ke Pusat
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/12/dana-rp-7-miliar-untuk-desa-harus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dana Rp 7 Miliar untuk Desa Harus Dikembalikan ke Pusat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dana Rp 7 Miliar untuk Desa Harus Dikembalikan ke Pusat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar