Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua DPRD Bantul Tustiani, menyatakan anggota dewan yang menyetujui adanya penganggaran dana hibah Persiba dalam APBD setempat karena secara teknis tidak ada pelanggaran dalam penganggaran. Anggota dewan yang menyetujui penganggaran tersebut, berdasarkan Permendagri nomor 39 tahun 2011.
Pada kenyataannya, ada 12 anggota dewan yang menolak ketika diajukan dalam sidang paripurna. Anggota dewan yang menolak, berpegangan pada PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 yang secara prinsip mengamanatkan adanya larangan untuk mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial secara berulang kepada penerima yang sama.
"Permendagri tersebut (39 tahun 2011), masih membolehkan sampai akhir tahun 2011, baik APBD murni maupun perubahan. Aturannya tersebut di aturan peralihan," kata Tustiani kepada wartawan di Gedung Kejati DIY, Kamis (13/11/2013).
Ia menambahkan, penganggaran dana hibah kepada klub sepak bola mulai tidak diperbolehkan pada 2012. Jika dianggarkan pada 2012, sambungnya jelas salah dan tidak sesuai dengan Permendagri 39 Tahun 2011.
Tustiyani, menyatakan dewan hanya menyetujui usulan dari pemerintah kabupaten dalam anggaran yang diajukan. Setelah dana tersebut dikucurkan, penggunaannya dan pertanggungjawabannya kepada penerima hibah tetapi tetap ada pengawasan.
Pada pelaksanaannya yang dilakukan pemerintah, sambungnya dewan tidak mengurusi secara detail teknis penggunaan uang namun hanya pengawasan. Jika dalam penggunaan dana ada penyelewengan, otomatis merupakan tanggungjawab pengguna anggaran.
Tustiani yang saat diperiksa mengenakan jilbab warna merah, mengaku tidak mengetahui mengenai status klub Persiba apakah profesional atau amatir. Ia, mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut ketika ditanyai oleh tim penyidik.
"Saya malah tidak paham klub amatir atau profesional. Tidak bisa jawab pertanyaan itu, aku ora dong," jelasnya.
Tustiani diperiksa dalam kapasitasnya ketua badan anggaran saat dana hibah Persiba dianggarkan pada 2011 yang lalu. Begitu pula dua ketua komisi saat yang diperiksa dalam kasus itu, Ketua Komisi B Uminto Giring Wibowo dan Ketua Komisi D Fahrudin. Mereka dimintai keterangan mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) anggota dewan dalam banggar.
Mereka datang memenuhi panggilan pukul 09.30 WIB dan sampai pukul 16.00 WIB pemeriksaan terhadap ketua DPRD Bantul tersebut belum selesai.
Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta, menyatakan pihak penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi dalam kasus korupsi dana hibah Persiba. "Penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi," jelasnya saat ditemui secara terpisah di ruang kerjanya.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Selusin Anggota Dewan Sempat Tolak Dana Hibah Persiba
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/selusin-anggota-dewan-sempat-tolak-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selusin Anggota Dewan Sempat Tolak Dana Hibah Persiba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selusin Anggota Dewan Sempat Tolak Dana Hibah Persiba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar