Satpol PP Dukung Polisi Tertibkan Karaoke Liar Parangkusumo

Written By Unknown on Rabu, 20 November 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menyambut positif upaya Kepolisian Resort setempat yang melakukan operasi dan penyegelan tempat karaoke liar di kawasan Pantai Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, akhir pekan lalu.

Pihaknya pun bakal segera menindaklanjuti upaya polisi tersebut dengan melakukan 'pembersihan' kawasan yang dijadikan tempat hiburan tak berizin dan menjadi tempat peredaran minuman keras serta prostitusi itu.

Kepala Satpol PP, Kandiawan, mengatakan, kawasan yang dijadikan tempat maksiat tersebut selama ini menempati lahan Sultan Ground yang secara
jelas dan terbukti tidak memiliki perizinan berupa 'Kekancingan' dari Kraton. Sehingga Pemda pun tidak bakal mengeluarkan perizinan.

"Kita lihat, mereka menempati tanah siapa, ijin HO ada tidak? Kalau itu belum ada ya ga bisa didiamkan," tandasnya, Selasa (19/11/2013).

Selain tidak mungkin memeroleh izin dari Pemda, adanya kegiatan itu jelas telah melanggar Perda tentang minuman keras dan Perda Prostitusi. Pihaknya pun menegaskan, tempat hiburan itu hanya boleh beroperasi jika memiliki izin secara lengkap baik berupa IMB, HO atau izin gangguan, maupun kelengkapan perizinan lainnya.

Saat ditanya terkait langkah penertiban, Kandiawan mengatakan akan secepatnya melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap kawasan tempat hiburan liar tersebut sebelum akhir tahun ini. Namun ia tidak menjelaskan kapan eksekusi tersebut dilakukan.

"Ya secepatnya, kapan-kapannya ya begitulah, ada deh," ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Effendi mengatakan, prinsipnya dalam menegakkan Perda dan ketertiban umum adalah kewenangan Satpol PP, TNI,
dan Polri. Sejauh ini Satpol PP sendiri sudah memiliki anggaran yang mencukupi untuk melakukan operasi semacam itu. "Tinggal bagaimana konsistensi penegakan Perda kita. Visi misi (Visi dan Misi Bantul) sudah jelas, anggaran juga sudah cukup. Ada sekitar Rp 400 juta untuk kegiatan operasinya," kata Agus.

Pihaknya pun mendorong agar upaya menjaga ketertiban umum terus ditingkatkan termasuk ketegasan penegakan Perda. Jika ditemukan adanya
penyimpangan terhadap Perda, Satpol PP harus segera merespon dan menindaklanjuti.

"Penyimpangan Perda harus ditindak tegas, jangan sampai tebang pilih maupun terjadi pembiaran. Karena sedikit ada pembiaran maka justeru
akan semakin membesar," tandasnya.

Anggota Komisi D, Eko Sutrisno Aji menyatakan, Perda tentang peredaran minuman keras sebenarnya sudah ditetapkan sejak 25 Januari 2012 lalu,
namun penegakan perda tersebut tidak dijalankan oleh Satpol PP.

"Hampir dua tahun penegakan Perda belum berjalan. Kita menyayangkan hal itu, dan apa yang dilakukan oleh Kapolres Bantul harus didukung penuh. Selanjutnya kita tunggu saja action dari Pemda dalam hal ini Satpol PP," tegasnya.(had)


Anda sedang membaca artikel tentang

Satpol PP Dukung Polisi Tertibkan Karaoke Liar Parangkusumo

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/satpol-pp-dukung-polisi-tertibkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Satpol PP Dukung Polisi Tertibkan Karaoke Liar Parangkusumo

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Satpol PP Dukung Polisi Tertibkan Karaoke Liar Parangkusumo

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger