Langgar Hak Paten Apple, Samsung Wajib Bayar Denda Rp 3,4 Triliun

Written By Unknown on Jumat, 22 November 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM - Dewan juri di Amerika Serikat memutuskan Samsung harus membayar kepada Apple sebesar 290.456.793 dollar AS, atau sekitar Rp 3,4 triliun karena dinilai melanggar paten Apple, Kamis (21/11/2013). Keputusan itu diambil dewan juri setelah digelar sidang selama sepekan terkait sengketa paten antara Apple dan Samsung di Pengadilan Federal San Jose, California.

Sebelumnya Apple meminta bayaran lebih tinggi kepada Samsung, yaitu sebesar 379,8 juta dollar AS. Namun Samsung membantah, dan berpendapat hanya harus membayar 52,7 juta dollar AS atas kerugian yang diderita Apple.

Apple berhasil meyakinkan dewan juri bahwa Samsung menyalin berbagai fitur milik iPhone dan iPad.

Juru bicara Apple mengatakan, kemenangan ini lebih dari sekedar paten dan uang. "Kami berterima kasih kepada dewan juri yang telah menunjukan bahwa Samsung menyalin paten kami," katanya seperti dikutip dari CNet.

Sementara Samsung, merasa kecewa dengan keputusan tersebut. "Kita akan bergerak maju dengan melakukan banding. Kami akan terus berinovasi dengan teknologi inovatif dan produk besar yang dicintai oleh banyak pengguna di seluruh dunia," tulis Samsung dalam sebuah pernyataan.

Dewan juri persidangan ini terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki. Mereka telah berunding sejak Selasa (19/11/2013) dalam memutuskan perkara ini.

Tahun 2012 lalu, dewan juri di AS memenangkan Apple dalam persidangan sengketa paten yang mengharuskan Samsung membayar 1 miliar dollar AS karena meniru paten Apple. Namun, pada Maret 2013, Hakim Lucy Koh yang menangani kasus ini, menilai juri membuat kesalahan dalam menghitung kerugian yang diderita Apple.

Seperti dikutip dari Reuters, akhirnya ditentukan bahwa Samsung harus membayar 640 juta dollar AS. Jika jumlah tersebut ditambah dengan denda yang diputuskan hari Kamis ini, sebesar 290.456.793 dollar AS, maka secara keseluruhan Apple mendapat 929.800.000 juta dollar AS dari Samsung.

Sengketa paten antara Apple dan Samsung dimulai sejak 2010. Di Amerika Serikat, persidangan antara keduanya berlangsung di beberapa pengadilan dengan gugatan paten yang berbeda.

Di luar Amerika Serikat, keduanya juga bersengketa di Inggris, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Jepang, dan Australia. (kompas.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Langgar Hak Paten Apple, Samsung Wajib Bayar Denda Rp 3,4 Triliun

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/langgar-hak-paten-apple-samsung-wajib.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Langgar Hak Paten Apple, Samsung Wajib Bayar Denda Rp 3,4 Triliun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Langgar Hak Paten Apple, Samsung Wajib Bayar Denda Rp 3,4 Triliun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger