Kebal Optik di Jalan Pakuningratan Akhirnya Dipotong

Written By Unknown on Senin, 25 November 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Batas waktu yang diberikan kepada PT HCPT untuk melucuti kabel optik yang dipasang di saluran air limbah (SAL) Jalan Pakuningratan telah habis. Karena tidak ada tindak lanjut, maka Dinas Kimpraswil menerapkan tindakan tegas dengan memotong kabel tersebut, Minggu (24/11).

Instalasi kabel tersebut dimasukkan ke dalam SAL mulai penggal selatan Jalan AM Sangaji ke barat menuju Jalan Pakuningratan. Dinas Kimpraswil memotong kabel itu sepanjang lebih kurang 75 meter. Mulai bak kontrol 1 ke bak kontrol 2 yang berada tepat di depan Hotel Pakuningratan.

"Kabel dimasukkan dari main hole kami di AM Sangaji. Kemungkinan mereka memasang dengan melubangi pipa limbah," terang Kasi Air Limbah Dinas Kimpraswil Kota, Endro Sutopo yang memimpin inspeksi.

Pihaknya mengetahui ada kabel optik tersebut setelah terjadi penyumbatan pada SAL di wilayah utara. Ketika dilakukan penelusuran, benar bahwa kabel dengan selang pelindung berwarna hijau itu menjulur di lantai SAL. Akibatnya aliran menjadi tersumbat, terlebih dengan banyaknya sampah rumah tangga di dalamnya.

Tak hanya itu, Endro beserta timnya juga menemukan kabel serupa di SAL Jalan Gowongan Lor. Namun belum diketahui siapa pemilik karena selang pelindung berbeda corak dengan yang ditemukan di Pakuningratan. Tanpa basa basi, kabel optik itu juga langsung dipotong oleh lima orang pekerja.

Berbeda, pemotongan kabel di Gowongan Lor tidak diikuti dengan pelucutan karena hanya bisa dipantau dari satu bak kontrol. Namun dipastikan jika instlasi kabel tersebut otomatis tidak dapat beroperasi setelah dipotong.

Dinas Kimpraswil Kota akan memanggil pemilik kabel optik yang telah teridentifikasi secepatnya. Dengan maksud menunjukkan berapa panjang kabel dipasang untuk kemudian meminta melucuti dari SAL. Termasuk memerbaiki jika benar ada pelubangan dinding SAL sebagai jalan masuk kabel itu.

Jika terdapat lubang pada dinding SAL, dikhawatirkan limbah akan meresap ke tanah dan mencemari sumber air sumur warga sekitar. Dampak yang diakibatkan dari pemasangan kabel tak sesuai ketentuan ini adalah macetnya SAL di wilayah utara sehingga beberapa titik sudah meluap.

"Semua kabel harus dikeluarkan dari SAL. Ini melanggar Perda nomor 6/2009 tentang pengelolaan air limbah domestik," tukas Endro.

Kepala Dinas Kimpraswil Kota Toto Suroto menyebutkan, PT HCPT yang merupakan pelaksana pemasangan kabel optik operator Tri sempat mengajukan izin pemindahan kabel dari SAL Pakuningratan. Namun, pihaknya menolak lantaran pemasangan tersebut jelas melanggar ketentuan.

"Enak saja. Masangnya tidak izin kok sekarang minta izin mau memindah. Batas waktu tidak dipenuhi ya kami potong," tandas Toto.

Kimpraswil, lanjutnya, berkomitmen melakukan pengetatan izin penggalian kabel optik mulai tahun depan. Bagi vendor yang melanggar, tidak akan dikeluarkan izin penggalian sampai melakukan perbaikan pada sejumlah kerusakan.

Selain pada SAL, kabel optik serupa juga ditemukan pada saluran air hujan (SAL) atau drainase. Tercatat ada dua titik penemuan, yakni di Badran dan Rejowinangun. Dinas Kimpraswil akan melakukan tindakan tegas setelah diketahui kabel yang berada di Badran bukan milik PT KAI. Sehingga tidak beresiko membahayakan perjalanan kereta api ketika dipotong.

"Kami akan lacak SAL atau SAH lain. Kemungkinan ada kabel serupa yang dimasukkan pelaksana nakal di dalamnya," tuntas Toto. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kebal Optik di Jalan Pakuningratan Akhirnya Dipotong

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/11/kebal-optik-di-jalan-pakuningratan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kebal Optik di Jalan Pakuningratan Akhirnya Dipotong

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kebal Optik di Jalan Pakuningratan Akhirnya Dipotong

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger