TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seni jalanan (street art) dalam bentuk karya mural dibawa ke pengadilan. Bahkan seniman muralnya, Muhammad Arif Buana (17), divonis hukuman 7 hari dengan masa percobaan 14 hari dan denda Rp 1000 pada persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (10/10/2013).
Namun, langkah cepat Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogya yang membawa Arif ke meja hijau dikritik tajam oleh anggota DPRD Kota Yogya. Dintib dinilai tebang pilih, karena sikap yang diambilnya terhadap Arif jauh berbeda dengan yang ditunjukkannya pada pelanggar perda tentang tower seluler, minimarket dan reklame.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya, Chang Wendryanto menyebut, tidak salah Arif diberi sanksi terhadap pelanggaran perda yang dilakukannya. Namun, sikap tegas Dintib terhadap pelanggar perda tidak boleh diskriminatif. Artinya, Dintib harus menyikapi dengan cepat dan tegas semua pelanggar perda, tidak hanya pada Arif.
"Seharusnya semua sama di mata hukum. Kasus kecil seni mural langsung cepat ditindak dan dibawa ke pengadilan, tidak perlu ada kajian. Tapi, kenapa pelanggaran yang sudah jelas terhadap perda tower, minimarket, dan reklame tak ada tindakan penyelesaian yang cepat juga? Kenapa berdalih masih dilakukan kajian untuk menindak?" tukas politisi PDIP ini, Kamis (10/10/2013). (ptt/hdy)
Anda sedang membaca artikel tentang
Seniman Mural Ditindak, Dintib Dinilai Tebang Pilih
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/seniman-mural-ditindak-dintib-dinilai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Seniman Mural Ditindak, Dintib Dinilai Tebang Pilih
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Seniman Mural Ditindak, Dintib Dinilai Tebang Pilih
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar