Seni Kok Dibawa ke Pengadilan
Kuss Indarto (Kurator Seni)
Sebuah sindiran yang dilakukan secara halus apalagi melalui media seni hendaknya tidak disikapi secara berlebihan, apalagi sampai harus ke pengadilan. Sungguh sangat tidak bijak dan sangat tidak tepat apa yang dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta dalam merespon kegiatan yang dilakukan teman-teman street art. Langkah Pemkot Yogya yang mambawa persoalan street art ke meja hijau justru memperlihatkan kekurangdewasaannya.
Selama ini Yogyakarta terkenal dengan seni budayanya. Seni budaya juga yang menjadikan Yogyakarta sebagai daya tarik tersendiri, yang membedakannya dengan kota-kota lain. Mungkin istilah yang tepat untuk mengambarkan adalah bahwa "jualannya" Yogyakarta itu adalah seni dan budaya.
Sungguh sangat ironis ketika apa yang selama ini menjadi semacam trademark, jargon, atau merek yang sudah tertanam tentang Yogyakarta justru diberangus sendiri oleh pemerintah. Kasus yang terjadi kemarin merupakan sebuah paradoks.
Apa yang ditampilkan oleh para pegiat street art dengan mengunakan mural itu sebenarnya adalah sebuah fungsi dari seni. Salah-satu fungsi seni adalah sebagai alat untuk menyampaikan kritik. Mural yang kemarin dibuat juga sebuah kritik yang sangat halus. Mural berbeda dengan kritik yang dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, yang dewasa ini kita lihat cenderung lebih keras.
Para seniman hendaknya tidak berhenti dengan adanya kasus yang menimpa Muhammad Arif. Teruslah berjuang dan berkarya dengan kritik-kritik yang elegan tanpa anarkisme. Dari kasus ini bisa dilihat bagaimana pemerintah Kota Yogyakarta sudah hilang kepekaannya. Kepekaan dalam memahami bahwa Kota Yogyakarta adalah kota seni budaya.(dnh)
Anda sedang membaca artikel tentang
Seni Kok Dibawa Ke Pengadilan?
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/seni-kok-dibawa-ke-pengadilan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Seni Kok Dibawa Ke Pengadilan?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Seni Kok Dibawa Ke Pengadilan?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar