Imam Priyono : Perkara Arif Bukan Membelenggu Kreativitas Seniman

Written By Unknown on Jumat, 11 Oktober 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seni jalanan (street art) dalam bentuk karya mural dibawa ke pengadilan. Bahkan seniman muralnya, Muhammad Arif Buana (17), divonis hukuman 7 hari dengan masa percobaan 14 hari dan denda Rp 1000 pada persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (10/10/2013).

Namun, langkah cepat Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogya yang membawa Arif ke meja hijau dikritik tajam oleh anggota DPRD Kota Yogya. Dintib dinilai tebang pilih, karena sikap yang diambilnya terhadap Arif jauh berbeda dengan yang ditunjukkannya pada pelanggar perda tentang tower seluler, minimarket dan reklame.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto pun meminta pimpinan DPRD Kota untuk menggelar rapat dengan walikota atau wakil walikota. Dia berharap rapat tersebut bisa digelar pekan depan.

Sebelumnya, sesuai ultimatum Dewan saat rapat kerja dengan Dintib empat hari lalu, jika dalam pekan ini tidak ada tindakan penertiban terhadap tower dan minimarket berjejaring tak berizin, maka DPRD akan menggelar rapat konsultasi dengan wawali.

Chang menyebut, tebang pilih Dintib dalam menegakkan perda terlihat dari perbedaan sikap yang ditunjukkannya dalam menghadapi kasus keberadaan sejumlah tower operator seluler tak berizin.

Keberadaan tower itu telah dinyatakan melanggar oleh sidang pengadilan, dan bahkan telah ada tiga kali surat peringatan untuk pembongkarannya namun tak kunjung direalisasi.

Begitu pula dengan keberadaan sebuah minimarket di Stasiun Tugu. Minimarket berjejaring itu melanggar Perda nomor 2/2005 tentang Izin Gangguan dan Perwal 79/2010 tentang Pembatasan Toko Modern Berjejaring. Tahun 2012 telah ada putusan sidang terhadap kasus ini sehingga akhirnya ditutup paksa.

Secara terpisah Wakil Wali Kota (Wawali) Yogyakarta, Imam Priyono mengatakan bahwa penangkapan Arif bukanlah bentuk pembelengguan terhadap kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk seniman mural. Ia menyebut hal itu sebagai proses penegakan perda.

Sedangkan mengenai para pelanggar perda yang belum ditindak sehingga menjadi sorotan publik, Imam menyatakan kasus-kasus itu sedang ditindaklanjuti sesuai aturan.

Mengenai anggaran untuk penegakan perda sebesar Rp 2 miliar yang ada di APBD, menurut Imam, pemanfaataannya akan dirumuskan setelah evaluasi oleh Pemda DIY diselesaikan.

"Ada regulasi yang harus ditempuh untuk penegakan perda. Aturan ini yang akan dijalankan SKPD teknis," ujar Imam.

Ditegaskannya, Pemkot sama sekali tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Selama kritik bersifat membangun, maka pihaknya siap mengakomodasinya. Bahkan ruang dialog langsung telah disediakan dalam acara Coffee Morning yang dihelat Pemkot tiap awal bulan.

Adapun Art Director Festival Mencari Haryadi, Agung Kurniawan menyatakan baru kali ini mural disensor oleh pemerentah yang berkuasa. Selama pemerintahan wali kota yang lama, seniman mural bahkan diberi cat ketika akan membuat karya mural dengan menghubungi Dinas Pariwisata.(ptt/hdy)


Anda sedang membaca artikel tentang

Imam Priyono : Perkara Arif Bukan Membelenggu Kreativitas Seniman

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/10/imam-priyono-perkara-arif-bukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Imam Priyono : Perkara Arif Bukan Membelenggu Kreativitas Seniman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Imam Priyono : Perkara Arif Bukan Membelenggu Kreativitas Seniman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger