TRIBUNJOGJA.COM, PEKANBARU - Perwira TNI AU Letkol Robert Simanjuntak, terdakwa penganiayaan terhadap fotografer Riau Pos Didik Herwanto, hanya dituntut hukuman tiga bulan penjara dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, di Pekanbaru, Senin (16/9/2013) malam.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan," ujar Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH.
Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH MH serta hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH MH, dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo SH.
Persidangan sempat molor dari jadwal semula pukul 16.00, menjadi sekitar pukul 18.00 WIB atau mundur dua jam. Majelis hakim menjadwalkan sidang akan berlangsung dua hari, dengan agenda pada Selasa (17/9/2013) adalah pledoi atau pembelaan terdakwa dan vonis.
Penganiayaan terhadap Didik terjadi saat pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 jatuh di Jalan Amal Kecamatan Pasir Putih Kabupaten Kampar, Oktober 2012. Saat meliput jatuhnya pesawat ini, Didik dianiaya oleh Letkol Robert Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Kadis Pers Lanud Roesmin Noerjadin.
Selain mendengarkan tuntutan atas terdakwa, sidang yang digelar marathon sejak pagi ini juga beragendakan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi. Dari ketujuh saksi, empat di antaranya hadir dan memberikan keterangannya.
Empat orang yang dihadirkan ini adalah, Didik Herwanto sebagai saksi pertama yang menjadi korban penganiayaan, Lettu (Pnb) Martono sebagai saksi kedua, serta dua orang penyidik POM AU, Sertu Ridwan Abas dan Serda Hendra Pamuji sebagai saksi ketiga dan keempat.
Didik dalam kesaksiannya pada sidang perdana penganiayaan ini mengatakan dirinya saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat itu tiba sebelum kedatangan anggota TNI AU. Ia tak menemukan perimeter pembatas di sana dan ia tak sedikitpun memegang serpihan pesawat yang jatuh tersebut.
Ia menuturkan, di lokasi saat mengambil gambar, belum ada anggota TNI AU. Saat akan mengambil gambar itulah, terdakwa lalu datang dengan emosi sambil mengatakan "orang mati kok kamu ambil gambarnya".
"Terdakwa mencekik, membanting dan memukul," kata Didik.
Dalam sidang itu majelis hakim sempat minta reka ulang adegan penganiayaan tersebut.
Setelah dipukul, kata Didik lagi, kameranya lalu dirampas. Padahal, Didik mengungkapkan juga bahwa kartu identitas wartawannya dikalungkan ke leher dan di lokasi ia hanya mengambil foto, dan sedikitpun tidak menyentuh bagian-bagian pesawat jatuh itu.
Dalam keterangannya, Letkol Robert membantah telah memukul Didik. Robert menjelaskan bahwa ia sudah minta agar Didik pergi dari lokasi. Namun, ia beralasan karena Didik tak juga pergi ia lalu mengusir memakai kaki.
"Saya mengusir pakai kaki tapi tidak kena. Saat itu saya tidak mungkin melakukan pemukulan dalam kondisi itu. Pukulan terakhir tidak kena," katanya.
Namun ketika video rekaman penganiayaan diputarkan majelis hakim, terdakwa tidak bisa membantah. Termasuk tiga saksi dari TNI AU yang menyebut tidak melihat terdakwa memukul juga akhirnya mengakui adanya aksi pemukulan.
"Saya tahu, kalian sebelum menjadi saksi pasti sudah diberi pengarahan dulu. Dalam video ini semuanya sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Dr Djodi Suranto.
Selain Didik dan tiga orang anggota TNI AU, pada persidangan ini juga didengarkan keterangan tiga orang saksi lainnya yang tidak bisa menghadiri persidangan. Pembacaan keterangan dilakukan Oditur Militer, Kolonel CHK Rizaldi SH dengan memaparkan BAP ketiga saksi.
Dua orang saksi dari POM AU yang dihadirkan sempat dibentak dan dimarahi majelis hakim. Pasalnya, keduanya yang mengetahui peristiwa yang menimpa Didik banyak menjawab tidak tahu.
Saksi Hendra Pamuji lebih terbuka dalam memberikan kesaksian, walaupun tetap berbelit-belit juga. Hendra mengaku tahu apa yang menimpa Didik dari penuturan korban sendiri kepadanya saat akan dibawa ke Markas POM AU.
"Sebelumnya saya tidak tahu. Sambil jalan dia bilang dipukul oleh Letkol Robert. Saya lihat di daerah sekitar telinga merah. Dia bilang dipukul sekali," kata Hendra.
Saat ditanya hakim, kenapa Didik bisa sampai dipukul, Hendra mengatakan karena korban melakukan peliputan.
"Saksi I dipukul karena peliputan tak minta izin terlebih dahulu," ucapnya.
Ditanyakan hakim lagi, apakah setiap orang yang akan datang ke lokasi jatuhnya pesawat harus minta izin ke markas TNI AU, saksi terdiam.
Pertanyaannya yang tak dijawab membuat hakim bertanya lagi, kenapa Didik dilarang meliput jatuhnya pesawat itu. "Dilarang biar tidak tersebar keluar beritanya," jawab saksi. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Dituntut Tiga Bulan
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/perwira-tni-au-penganiaya-wartawan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Dituntut Tiga Bulan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Dituntut Tiga Bulan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar