Penempatan TPS di Daerah Bencana Masih Dikaji

Written By Unknown on Senin, 30 September 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dusun Gempol, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, masih akan dirapatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang.

KPU masih menunggu masukan dari instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dan hasil rapat internal KPU terkait penempatan TPS di daerah rawan bencana tersebut.

"Kami masih akan merapatkan lagi terkait hal itu. Hingga saat ini, kami masih belum memutuskan akan menempatkan TPS di sana (Gempol)," jelas Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma'mun Rakhmatullah, belum lama ini.

Ia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang harus dipakai dan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih nantinya, serta kemudahan bagi pemilih untuk datang ke TPS.

Dia menyebutkan, tingkat partisipasi masyarakat Dusun Gempol, Desa Jumoyo berdasarkan Pilgub beberapa waktu lalu tercatat hanya 30 persen. Sehingga, pihaknya masih akan mempertimbangan beberapa masukan dari instansi terkait di bawah Pemda Kabupaten Magelang.

"Salah satunya adalah pertimbangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dari BPBD menyatakan bahwa tidak ada larangan pendirian TPS di Dusun Gempol. Namun demikian, itu sebatas masukan dari Pemda," jelasnya.

Ia menambahkan koordinasi dan rapat internal di KPU diperlukan, lantaran usulan untuk mendirikan TPS di Dusun Gempol yang masuk dalam daerah rawan bencana belum tentu diterima oleh anggota KPU lain.

Rapat intern KPU untuk membicarakan masalah tersebut, akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), BPBD Kabupaten Magelang, Budi Sumantri menjelaskan tidak ada larangan pendirian TPS di Dusun Gempol yang merupakan daerah terdampak lahar dingin beberapa tahun silam.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 6 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pembangunan sektor pemukiman pasca bencana erupsi gunung merapi dan banjir lahar di provinsi DIY dan Jateng

Ia menyebutkan mengacu pada bab insentif dan disinsentif, dimana disebutkan bahwa disinsentif dikenakan kepada masyarakat yang tetap tinggal di area terdampak langsung (ATL), agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), dalam rangka upaya untuk tidak membiarkan masyarakat berada dalam ancaman bencana gunung merapi. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Penempatan TPS di Daerah Bencana Masih Dikaji

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/penempatan-tps-di-daerah-bencana-masih.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Penempatan TPS di Daerah Bencana Masih Dikaji

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Penempatan TPS di Daerah Bencana Masih Dikaji

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger