Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status Rina Fatmawati (26) dalam manajemen PT Jogja Tugu Trans (JTT) kini terkatung-katung. Ia kembali dirumahkan oleh PT JTT selama sebulan sejak Kamis (12/9/2013) tanpa kejelasan status kepegawaiannya.
Hal serupa juga sempat dialami Rina saat hamil tahun lalu. Ia dirumahkan karena karyawan Trans Jogja dilarang hamil saat bekerja.
"Dirumahkan dulu. Jeda satu bulan tidak bekerja. Tapi saya tidak tahu apakah status saya ini masih pegawai kontrak atau tidak. Padahal pegawai lain belum pernah ada yang diberi jeda kerja seperti ini," ucap Rina, seorang pramugari Trans Jogja yang selama ini aktif mengikuti berbagai aksi Serikat Pekerja Trans Jogja untuk menuntut kenaikan upah dan kejelasan status sebagai karyawan tetap, Minggu (15/9/2013).
Ketika menerima putusan jeda kerja itu, Rina diberitahu bahwa ia bisa bekerja kembali di Trans Jogja dengan syarat membuat surat permohonan kerja kembali serta membuat surat pernyataan yang isinya akan kembali mengikuti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kerja kontrak.
Ia juga harus menyatakan diri tidak akan meminta pengangkatan sebagai karyawan tetap PT JTT seperti yang direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Agustus lalu. "Jadi status saya menggantung sekarang," ucap Rina.
Sebelumnya, Rina juga sempat mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari manajemen PT JTT. Sekitar Desember 2012, Rina dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai pramugari Trans Jogja lantaran hamil. Saat itu usia kandungannya sudah menginjak tujuh bulan.
Rina mengaku diminta membuat surat pengunduran diri karena hamil. Ia pun terpaksa membuatnya, sebab jika ia tidak mengundurkan diri maka PT JTT tidak akan mempekerjakan ia kembali usai melahirkan.
Barulah, sekitar bulan Mei, dua bulan pascamelahirkan, Rina mengajukan permohonan bekerja kembali di Trans Jogja. "Anehnya, ternyata manajemen tetap memperhitungkan masa jeda kerja saya selama tujuh bulan dan memperhitungkannya dalam masa kontrak kerja. Selama hamil juga tidak diberikan cuti," paparnya.
Menurutnya, perjanjian larangan hamil tersebut memang tidak tertulis secara rinci dalam poin-poin persetujuan kontrak kerja. Namun, penjelasan terkait larangan hamil disampaikan dalam selebaran yang berbeda yang diterima oleh masing-masing karyawan wanita. "Tapi sepertinya larangan hamil itu kini sudah disebutkan dalam kontrak kerja terbaru," ucap Rina meskipun agak ragu-ragu.
Selain Rina, ada puluhan karyawan lain yang status kepegawaiannya digantung usai mengikuti aksi mogok, Jumat (13/9/2013) lalu. Sebanyak 22 karyawan diposisikan 'non-job', tetap bekerja sebagai karyawan PT JTT, tapi tidak boleh bertugas sebagai pramugari maupun pramudi (sopir).
"Kami hanya di kantor saja, tidak boleh membawa bus," ucap seorang pramugra Trans Jogja, Merio Dian Prima Mahardika, Minggu (15/9). (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Karyawan Trans Jogja Dilarang Hamil
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/09/karyawan-trans-jogja-dilarang-hamil.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Karyawan Trans Jogja Dilarang Hamil
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Karyawan Trans Jogja Dilarang Hamil
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar