Terdakwa Suap Rp 120 Ribu Divonis Dua Bulan

Written By Unknown on Kamis, 29 Agustus 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa suap Rp 120 ribu ke pejabat penerbit Surat Keterangan Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKKBKR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul, Saidi divonis dua bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Saidi menurut tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DIY, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan kepada pejabat penerbit SKKBKR, Paino yang juga menjadi terdakwa.

Adapun jika terdakwa yang sehari-hari sebagai petani dan merangkap menjadi biro jasa menerima hukuman tersebut, praktis hanya menjalani sekitar satu bulan di dalam penjara karena sudah pernah ditahan oleh pihak Polresta Gunungkidul saat penyidikan.

"Saya serahkan kepada penasehat hukum," ujar Saidi saat majelis hakim menawarkan, apakah terdakwa menerima, banding atau pikir-pikir terhadap putusan yang baru saja dibacakan di Pengadilan Tipikor DIY, Rabu (28/8/2013).

Penasehat hukum terdakwa M Fahri Hasyim menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut. Demikian pula anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ima yang mewakili Jaksa dari Kejari Gunungkidul Sigit Kristianto, juga menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak, diberi waktu selama tujuh hari sebelum memutuskan banding atau menerima putusan.

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tim majelis hakim, menyebutkan pencabutan keterangan terdakwa di pengadilan tidak berdasar karena dari keterangan saksi di pengadilan tidak menunjukkan pencabutan keterangan di depan penyidik tersebut dapat dibuktikan.

Terdakwa, saat diperiksa oleh tim majelis hakim di pengadilan menyatakan keterangan yang disampaikan di depan penyidik di bawah ancaman dan tekanan sehingga mencabut keterangannya.

Keterangan saksi yang meringankan, juga dikesampingkan oleh majelis hakim dalam memberikan hukuman kepada terdakwa karena dianggap berpihak pada keterangan Saidi agar lepas dari tuntutan hukum.

Selain, unsur-unsur seperti pada pasal yang didakwakan yaitu Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah pada pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU 31 Tahun 1999, semuanya terpenuhi dari keterangan saksi selama di persidangan.

"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum enam bulan penjara, terlalu berat karena jumlah uang yang diberikan terhitung kecil yaitu Rp 120 ribu dan terdakwa sudah pernah ditahan di Polres Gunungkidul saat menjalani pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Arini.

Adapun, ada hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dan menyulitkan pemeriksaan. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga. (ptt)


Anda sedang membaca artikel tentang

Terdakwa Suap Rp 120 Ribu Divonis Dua Bulan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/08/terdakwa-suap-rp-120-ribu-divonis-dua.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terdakwa Suap Rp 120 Ribu Divonis Dua Bulan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terdakwa Suap Rp 120 Ribu Divonis Dua Bulan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger