TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -
Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul Hilmi Jamharis, diperiksa sebagai saksi oleh Kejati DIY.Hilmi, menurut Aspidsus Kejati DIY Pindo Kartikani, diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan skandal dana hibah APBD kabupaten setempat kepada Persiba senilai Rp 12,5 miliar.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala DPPKAD, sambung Pindo diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB di ruang pemeriksaan pidana khusus. Ada 28 pertanyaan, lanjutnya yang diajukan kepada Helmi.
"Pertanyaan, seputar pengetahuannya mengenai perencanaan APBD Kabupaten Bantul perubahan," kata Pindo kepada Tribun Jogja, saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Kejati DIY, Kamis (22/8/2013).
Selain Hilmi, jelasnya juga dipanggil saksi-saksi lainnya dari biro perjalanan yang pernah digunakan jasanya oleh Persiba saat tur ke luar kota. Biro perjalanan PT Aulia Mandiri, pada saat bersamaan dengan saksi-saksi lainnya dipanggil untuk dimintai keterangan agar kasus skandal dana hibah tersebut menjadi terang.
Pindo, menambahkan selain dua saksi yang dipanggil tersebut juga ada dua saksi lainnya dimintai keterangan. Kedua saksi tersebut, adalah bendahara Persiba yang sebelumnya sudah dimintai keterangan yaitu Dahono dan Yulianto.
Pemanggilan berikutnya, menurutnya mungkin akan kembali dilakukan kepad saksi-saksi. Mereka, akan dipanggil jika pemeriksaan belum dirasa lengkap oleh tim penyidik.
"Yang lain masih kami rencanakan, mungkin besok (hari in) akan kami inventarisir dan memanggil saksi-saksi lainnya," tambah Pindo.
Koordinator Intel Kejati DIY Abdullah, menambahkan yang diperiksa dari biro perjalanan Aulia Mandiri yaitu Maryani ditanya seputar perjalanan Persiba saat menjalani laga di luar Bantul. Selain beberapa orang tersebut, Abu Dzarin Noorhadi yang juga pernah menjabat sebagai kepala DPPKAD Bantul juga kembali dimintai keterangan.
Abdullah, menambahkan seorang dari PT Kedaulatan Rakyat Wirmon Samawi, juga dipanggil dalam pemeriksaan kali ini. "Ia, dipanggil berkaitan dengan peminjaman uang Rp 500 juta kepada Idham Samawi," jelasnya.
Peminjaman tersebut, masih kata Abdullah diluar peminjaman Rp 2,2 miliar yang dikeluarkan oleh Direktur Keuangan Imam Satriadi. Beberapa orang yang memberikan pinjaman, sebelumnya juga sudah dipanggil termasuk Asisten Pelatih Sajuri Syahid untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati DIY. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mantan Kadinas PPKAD Bantul Dimintai Keterangan Kejati
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/08/mantan-kadinas-ppkad-bantul-dimintai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mantan Kadinas PPKAD Bantul Dimintai Keterangan Kejati
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mantan Kadinas PPKAD Bantul Dimintai Keterangan Kejati
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar