Lakukan KDRT, Staf Ahli Bupati Dipolisikan

Written By Unknown on Rabu, 21 Agustus 2013 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO – Seorang staf ahli Bupati Kulonprogo berinisial RD (50), dilaporkan ke polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia dilaporkan oleh istrinya sendiri, EW (45) pada 17 Agustus lalu. Kasus tersebut saat ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kulonprogo.

Informasi dihimpun, KDRT terjadi setelah sebelumnya mereka saling cekcok. RD sempat menyiram istrinya dengan segayung air. Setelah itu, RD juga dikabarkan dua kali menampar pipi kiri istrinya.

Akibatnya, sang istri menderita sakit ngilu di bagian giginya. Kabar yang beredar, percekcokan keduanya dipicu adanya pihak ketiga.

Atas hal ini, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, Selasa (20/8/2013) mengatakan bahwa dari sisi kepegawaian, pihaknya siap menjatuhkan sanksi bagi RD. Namun ditegaskannya, pihaknya masinh menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian serta kesimpulan yang dihasilkan sebelum menentukan sanksi yang akan dijatuhkan bagi staf ahlinya tersebut.
"Kita tunggu rekomendasinya," kata Hasto.

Hasto menambahkan, tindakan RD merupakan aksi individu dan tidak terkait jabatannya secara legal formal. Meski begitu, menurutnya memang tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi jabatan RD sebagai staf ahli apabila secara legal formal memenuhi persyaratan.

"Jabatan itu bisa terganggu kan kalau syarat legal formalnya terpenuhi. Kita belum sampai ke sana karena baru bicarakan masalah ini tadi siang (kemarin-red)," terangnya.

Disinggung terkait kemungkinan menginstruksikan Inspektoran Darah (Irda) untuk menindaklanjuti kasus ini, Hasto membantahnya. Dia beralasan tidak ada laporan secara khusus dari keluarga terkait persoalan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Djulistyo menambahkan, tanggung jawab PNS sebenarnya cukup berat. PNS harus menjaga sikap tidak hanya di lingkungan kerja melainkan juga di luar. Sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan pun tergolong cukup berat.

"Sanksi administrasi kepegawaian itu sebenarnya bisa sebelum ada keputusan hukum, atau setelahnya. Tinggal maunya yang mana. Yang jelas sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan cukup berat," tambahnya.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Lakukan KDRT, Staf Ahli Bupati Dipolisikan

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/08/lakukan-kdrt-staf-ahli-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lakukan KDRT, Staf Ahli Bupati Dipolisikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lakukan KDRT, Staf Ahli Bupati Dipolisikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger