Adapun, dalam PP 99/2012, salah satu syarat pemberian remisi pada koruptor adalah jika dia menjadi justice collabolator. "Gayus ini ada beberapa perkara yang menyangkut dirinya. Ada beberapa telah berkekuatan hukum pasti dan ada yang masih berproses. Mungkin yang dia peroleh adalah yang sudah berkekuatan hukum pasti sebelum PP 99," kata Amir di kediamannya, Kamis (8/8/2013).
PP 99/2012 tidak berlaku surut. Pemberian remisi pada Gayus kerap dipertanyakan karena mantan pegawai pajak itu dikenal sering melanggar aturan. Sementara itu, menurut Amir, Gayus sebelumnya telah diberi sanksi terkait pelanggaran yang dilakukannya.
"Saya kira dia sudah dapat sanksi-sanksi yang harusnya dia dapatkan, ya," terangnya.
Amir menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan remisi secara sembarangan. Semua napi harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Salah satunya dengan berkelakuan baik.
"Saya kira dalam suasana seperti ini, kalau ada petugas kami yang berikan remisi dengan tidak memenuhi syarat, saya kira mereka betul-betul mengambil resiko," katanya.
Gayus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Juni 2012. Tahun lalu Gayus juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan dan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) juga baru saja menolak kasasi mafia pajak itu dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara.
Ia juga harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar. Gayus terlibat dalam sejumlah kasus diantaranya kasus pemalsuan paspor, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, dan menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Inilah Alasan Pemerintah Beri Remisi Gayus
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/08/inilah-alasan-pemerintah-beri-remisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Inilah Alasan Pemerintah Beri Remisi Gayus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Inilah Alasan Pemerintah Beri Remisi Gayus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar