"Baik menerima maupun mengirim, apalagi meminta THR (tunjangan hari raya) kepada pihak ketiga, tidak boleh," kata Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni, Sabtu (20/7/2013), di Jakarta.
Menurut Sylviana, pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada pimpinannya. Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengharuskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan hal itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.
Sanksi pidana untuk penerima gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap adalah penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan KPK dan menggunakan standar ukuran gratifikasi yang ditentukan KPK.
Pengamatan Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, tidak ada lagi pejabat yang meminta gratifikasi sejak terbentuknya KPK. Begitu pula tradisi pengusaha mengirim bingkisan kepada pejabat, saat ini sudah banyak berkurang.
Pengusaha khawatir terkena pasal gratifikasi karena mengirim bingkisan. "Sebagian besar pejabat juga tidak berani menerimanya," kata Sarman. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terima Gratifikasi Lebaran, PNS Jakarta Bakal Kena Sanksi
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/terima-gratifikasi-lebaran-pns-jakarta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terima Gratifikasi Lebaran, PNS Jakarta Bakal Kena Sanksi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terima Gratifikasi Lebaran, PNS Jakarta Bakal Kena Sanksi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar