Sesuai Surat Keputusan Bersama beberapa menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 maka telah diatur jadwal hari-hari cuti bersama, hari libur Lebaran hingga hari awal kerja setelah libur Idul Fitri sebagai berikut:
1. Hari Senin, Selasa, dan Rabu, tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013, sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H;
2. Hari Kamis dan Jum'at, tanggal 8 dan 9 Agustus 2013, sebagai Hari Libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 H; dan
3. Hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, adalah hari masuk kerja seperti biasa.
Dengan demikian ada 7 hari bagi PNS untuk libur Lebaran. Kementerian Sekretariat Negara seperti dikutip Tribunnews.com yang tertuang dalam pengumuman Nomor P.01 /TUHM/07/2013 tertanggal 8 Juli 2013, dan Sekretariat Kabinet RI melalui pengumuman Nomor 783/Adm-3/VII/2013 tanggal 18 Juli yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Syafruddin, telah mengumumkan jadwal Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan hari masuk kerja itu kepada para pegawai di lingkungannya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
PNS Libur 7 Hari Saat Lebaran
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/pns-libur-7-hari-saat-lebaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PNS Libur 7 Hari Saat Lebaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar