TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO
- Sebanyak 10 penjudi di Pengasih berhasil diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pengasih dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), sepekan ini. Seluruh pelaku, dua diantaranya masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah atas di Pengasih, kini harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan.Kapolsek Pengasih, Kompol Wakidjan, mengatakaN para pelaku ditangkap dalam dua lokasi berbeda. Pada Senin (22/7/2013) lalu, enam pelaku ditangkap saat tengah asyik bermain judi kartu remi di sebuah warnet di wilayah dusun Jombokan, desa Tawangsari, Pengasih. Sementara, empat pelaku lainnya ditangkap pada Kamis (26/7/2013) malam di wilayah dusun Tanggulangin, desa Sidomulyo karena terlibat judi togel.
"Jajaran Polda DIY sedang melaksanakan operasi pekat. Sasarannya banyak ya, ada judi, curat, curas, dan lainnya. Penangkapan ini untuk menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat," kata Wakidjan, Jum'at (26/7/2013).
Dijelaskannya, penangkapan tersebut menurutnya sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian itu. Petugas lantas melakukan pengintaian selama beberapa waktu dan dilanjut dengan penangkapan para tersangka.
Tersangka judi remi yakni Samidi (25) dan Danu (17) warga Kulur kecamatan Temon, Didik (19) Sulis (19) dan Indra (18) warga des Tawangsari Pengasih, serta Angga (17) warga Tunjungan Pengasih. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti uang Rp 279 ribu, satu set kartu remi dan beberapa unit handphone.
Sementara, untuk judi togel petugas menyita barang bukti uang transaksi Rp 2,562 juta, dua buah handphone untuk transaksi, serta rekapan transaksi. Tersangka yang diamankan adalah Nugroho (30), warga Bojong, Panjatan, Seto (41) dan Ngatino (39) warga Tanggulangin serta Soleh (19) warga Durungan, Wates yang bertindak sebagai pengepul.
"Pelaku judi remi tertangkap tangan saat sedang bermain di sebuah warnet sekitar pukul 19.30 WIB. Dua pelaku yang masih di bawah umur setelah penyelidikan di Polsek tidak akan kami tahan. Proses hukumnya tetap berjalan namun keduanya hanya diwajibkan lapor kemari sepulang sekolah," imbuh Wakidjan.
Dalam pengakuannya, Soleh yang bertindak sebagai pengepul mengaku berjualan togel untukmemenuhi kebutuhan keluarganya. Dia mengaku baru berjualan togel sejak Maret 2013 lalu melalui seorang kenalannya dan ditangkap saat sedang merekap hasil di pos ronda dekat rumahnya. Setiap hari, omzetnya mencapai Rp 1,5 juta. Namun, setelah disetorkan, dia hanya mendapat jatah 6 persen saja.
"Sehari cuma dapat Rp 50 ribu, buat beli sabun dan lainnya," ujar pria yang memiliki seorang anak berumur satu tahun ini.
Dalam kerjanya, Soleh mengaku hanya mengumpulkan dari para pengecer dan kemudian disetorkan kepada seorang yang disebut "bos". Namun begitu, Soleh mengaku tidak mengenal siapa orang tersebut. Jika waktunya menyetor, dirinya hanya bertemu dengan pesuruh orang tersebut di tempat-tempat tertentu yang sudah dijanjikan sebelumnya.
"Saya ngga tahu orangnya, belum pernah ketemu. Kalau nyetor hanya ketemuan sama suruhannya di tambak atau persawahan di wilayah Temon," akunya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tidak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (ing)
Anda sedang membaca artikel tentang
10 Penjudi Ditangkap, Dua Diantaranya Pelajar
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/07/10-penjudi-ditangkap-dua-diantaranya.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
10 Penjudi Ditangkap, Dua Diantaranya Pelajar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
10 Penjudi Ditangkap, Dua Diantaranya Pelajar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar