Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana

Written By Unknown on Senin, 24 Juni 2013 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM,BANTUL

- Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rokhmat dalam eksepsinya saat sidang terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan, di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Senin (24/6/2013), menilai Oditur tidak menguraikan adanya unsur tindakan terencana yang dilakukan para terdakwa.

Dia menyatakan berdasarkan analisanya, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik serta terdakwa lainnya tidak berencana mendatangi LP Cebongan. Mereka datang ke LP secara spontan sesuai informasi warga saat mereka berhenti di simpang dekat Universitas Teknologi Yogyakarta.

Sebab itu, dia menilai dakwaan kabur dan tidak lengkap. Dia memohon hakim mengabulkan eksepsi dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat. Atas eksepsi itu, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto akan menanggapinya pada sidang Rabu mendatang.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/06/dakwaan-oditur-dinilai-tidak-uraikan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger