TRIBUNJOGJA.COM,BANTUL
- Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rokhmat dalam eksepsinya saat sidang terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan, di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Senin (24/6/2013), menilai Oditur tidak menguraikan adanya unsur tindakan terencana yang dilakukan para terdakwa.Dia menyatakan berdasarkan analisanya, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik serta terdakwa lainnya tidak berencana mendatangi LP Cebongan. Mereka datang ke LP secara spontan sesuai informasi warga saat mereka berhenti di simpang dekat Universitas Teknologi Yogyakarta.
Sebab itu, dia menilai dakwaan kabur dan tidak lengkap. Dia memohon hakim mengabulkan eksepsi dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat. Atas eksepsi itu, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto akan menanggapinya pada sidang Rabu mendatang.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/06/dakwaan-oditur-dinilai-tidak-uraikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dakwaan Oditur Dinilai Tidak Uraikan Unsur Penyerangan Dilakukan Terencana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar