Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sekitar pukul 10.45, berkas ketiga kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto disidangkan di ruang sidang yang sama untuk berkas keempat, Senin (24/6/2013).
Eksepsi dibacakan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Kolonel CHK Rokhmat. Pun dengan sidang ini, dakwaan Oditur Militer (Otmil) dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai dengan UU No 31 tahun 1997 pasal 130 ayat 2 huruf B tentang peradilan militer.
"Sehingga konsekuensinya dakwaan tersebut batal demi hukum," ujarnya saat membacakan eksepsi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Joko Sasmito, Senin (24/6/2013).(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dakwaaan Otmil untuk Sertu Ikhmawan Dianggap Tidak Lengkap
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/06/dakwaaan-otmil-untuk-sertu-ikhmawan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dakwaaan Otmil untuk Sertu Ikhmawan Dianggap Tidak Lengkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dakwaaan Otmil untuk Sertu Ikhmawan Dianggap Tidak Lengkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar