"Kami menangkap kurir-kurinya berjumlah 9 orang, dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 28 ribu dengan berbagai macam logo dan warna. Lebih banyak pink dengan logo AM," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013) dini hari.
Dikatakan Arman, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang-barang haram tersebut berasal dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk selanjutnya ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat. Barang-barang haram tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka yang diketahui berinisial YDF, YDP, FON, SS, AP, AM, HI, MF, dan ASS.
"Satu tersangka berinisial ASS ini sebagai gudang atau sumber barang," katanya.
Dari Medan, kata Arman, delapan tersangka menggunakan penerbangan domestik menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan melanjutkan penerbangan ke Banjarmasin. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyembunyikan barang-barang haram itu di dalam celana dalam atau yang biasa disebut boxer dan dilapisi celana renang.
"Setelah tiba di Medan masing-masing tersangka membawa sekitar 1.200 hingga 1.500 pil ekstasi," kata Arman.
Upaya yang dilakukan oleh para tersangka pun berhasil. Barang tersebut kemudian lolos dari pemeriksaan.
"Kenyataannya barang itu lolos dan tidak terdeteksi peralatan-peralatan yang ada di bandara. Karena alat pemeriksa di bandara lebih banyak digunakan untuk metal detector," jelas Arman.
Menurutnya, 9 tersangka kurir sindikat ini ditangkap di 2 tempat berbeda. 8 Tersangka, yaitu YDF, YDP, FON, SS, AP, AM, HI, dan MF berperan sebagai kurir yang membawa ekstasi dari Medan ke Banjarmasin. Dan 1 orang berinisial ASS sebagai gudang ditangkap terpisah.
"ASS ditangkap pada Senin 18 Juni lalu, di Jalan Amal Kompleks Perwira Ujung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Medan Utara, Sumatera Utara. Di tangannya, petugas menyita 10 ribu butir ekstasi berwarna cokelat muda tanpa logo," terang Arman.
Sedangkan 8 orang lainnya yang berprofesi sebagai kurir ditangkap pada hari yang sama dengan barang bukti sebanyak 18 ribu pil ekstasi di hotel di Medan. " 8 Orang ini ditangkap ketika sedang melakukan transaksi narkoba di Hotel Emerald Garden, Jalan Yos Sudarso Nomor I, Medan. Dengan barang bukti yang disita yakni 18 ribu butir ekstasi logo AM, berwarna oranye," pungkas Arman.
Saat ini 9 tersangka telah dibawa ke tahanan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
28 Ribu Ekstasi Disimpan di Celana Dalam
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/06/28-ribu-ekstasi-disimpan-di-celana-dalam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
28 Ribu Ekstasi Disimpan di Celana Dalam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
28 Ribu Ekstasi Disimpan di Celana Dalam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar