Apalagi dalam waktu yang cukup singkat kasus penyerangan yang menyebabkan empat tahanan Lapas Cebongan ini terungkap dengan pelaku yakni 11 oknum anggota Kopassu Grup 2 Kartasura atau Kandang Menjangan.
"Melalui tangan TNI, khususnya KSAD, SBY yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap," tulis Ketua Presidium Setara Institute Hendardi dalam pernyataan kepada Tribunnews.com.
Menurut Hendardi, pilihan TNI yang akan membawa 11 pelaku ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik. Kenapa? karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan tidak akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar.
Untuk itu, SBY harus didorong untuk menerbitkan Perppu tentang Peradilan Militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan. "Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," tegas Hendardi.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
SBY Harus Terbitkan Perppu agar 11 Oknum Kopassus Diadili di Pengadilan Umum
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/04/sby-harus-terbitkan-perppu-agar-11.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SBY Harus Terbitkan Perppu agar 11 Oknum Kopassus Diadili di Pengadilan Umum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SBY Harus Terbitkan Perppu agar 11 Oknum Kopassus Diadili di Pengadilan Umum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar