TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Ratusan warga Kabupaten Batang dari lima desa yaitu Ujungnegoro, Ponowareng, Roban, Karanggeneng dan Wonokerso kembali berdemonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/4/2013).
Mereka datang untuk mengawal sidang putusan dugaan kriminalisasi lima warga Batang yaitu Casnoto ( 45 tahun), Riyono( 49), M. Tafrihan ( 42 ), Sabarno (65) dan Kirdar Untung (40).
"Ada yang aneh, kemarin pledoi hari ini putusan. Idealnya seminggu," kata aktivis lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Wahyu Nandang di sela-sela aksi.
Ia mengatakan, tujuan aksi kali ini sama dengan sebelumnya. Ratusan warga Batang menuntut lima warga tersebut agar dibebaskan. Menurutnya, lima warga tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Endang dan TN Budi. Sebelumnya lima warga itu dituntut kurungan penjara tujuh bulan.
Aksi itu diwarnai orasi, pembacaan puisi, pelepasan balon hingga tanda tangan tuntutan kebebasan lima warga Batang. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ratusan Warga Batang Kembali Geruduk PN Semarang
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/04/ratusan-warga-batang-kembali-geruduk-pn.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ratusan Warga Batang Kembali Geruduk PN Semarang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ratusan Warga Batang Kembali Geruduk PN Semarang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar