Sidang digelar di Hotel Patrajasa, Jalan Sisingamaraja, Semarang, Selasa (2/4/2013), oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dibagi menjadi dua ruang.
Ruang pertama atau Jateng Satu yakni sidang kode etik Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Sidang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini (dari DKPP), anggota majelis, Teguh Purnomo (Bawaslu Jateng), Fajar Saka (KPU Jateng)
Ruang kedua atau Jateng Dua, digunakan untuk empat KPUD yakni Temangung, Sukoharjo, Klaten, Kota Semarang. Sidang dipimpin oleh Valina Singka (dari DKPP), anggota majelis, Abhan Misbah (Bawaslu Jateng), Malikatun (KPU Jateng)
"Pelanggaran kode etik itu tidak ditujukan pada lembaga tapi pada peroangan, sebab etik menyangkut perilaku peroangan, bisa anggota KPU atau Bawaslu maupun yang lain," kata Valina Sungka sebelum memulai sidang.
Ia mengatakan, sanksi yang dapat diberikan apabila terbukti antaralain, sanksi paling keras adalah pemecatan, sanksi teguran keras dan teguran ringan.
"Jadi aduan dari pengadu sifatnya adalah spesifik disertai bukti yang bersifat otentik. Soalnya ini bukan sengketa pemilu," katanya.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sesuai laporan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) karena tidak diloloskan dalam verifikasi faktual.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Delapan KPUD di Jateng Jalani Sidang Kode Etik
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/04/delapan-kpud-di-jateng-jalani-sidang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Delapan KPUD di Jateng Jalani Sidang Kode Etik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Delapan KPUD di Jateng Jalani Sidang Kode Etik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar