Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA
– Anda tidak mau rugi? Atau tak mau kesulitan mengurus klaim Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek? Maka sebaiknya gunakan prosedur yang benar.Lantaran tak sedikit diantaranya yang membuat jalan pintas yang pada akhirnya justru merugikan diri sendiri dan mengalami kesulitan ketika mengklaim JPK ini.
"Tak sedikit yang tiba-tiba datang dengan membawa setumpuk berkas perawatan kesehatan, ini sangat menyulitkan. Potensi kerugian bagi dia juga cukup besar dan pasti membutuhkan waktu lebih lama untuk mengurusnya," jelas Kepala Bidang JPK, PT Jamsostek Cabang Yogyakarta, Zulfahri, Kamis (21/03/2013) siang.
Seharusnya, pasien terlebih dahulu datang ke klinik yang sudah bekerjasama dengan Jamsostek, kemudian berkomunikasi dengan pihak Jamsostek untuk membicarakan kemungkinan perawatan kesehatan apa yang paling baik digunakan."Jika merasa kesulitan atau bingung, silahkan langsung menghubungi kantor Jamsostek atau ke nomor saya, di 081260243494 atau ke Dr Ida di 08561462237," tandasnya.
Sedangkan beberapa diantaranya tidak pernah melibatkan pihak Jamsostek untuk menelaah keluhan pasien. Mereka baru datang setelah semuanya selesai dan menyerahkan berkas-berkas pengobatan.
Adapun layanan Jamsostek sekarang kian berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat akan jaminan kesehatan. Untuk JPK sendiri, Jamsostek sudah menanggung biaya pengobatan untuk penyakit-penyakit berat semisal operasi jantung, transplantasi organ tubuh, kanker, cuci darah hingga pengidap AIDS.
Jumlahnya cukup bervariasi, untuk operasi jantung, biaya yang ditanggung mencapai Rp 80 juta per tahun, transplantasi organ tubuh mencapai Rp 60 juta per tahun, untuk pasien cuci darah diberikan layanan cuci darah tiga kali seminggu dengan total sebesar Rp 2,1 juta dan diberikan hingga pasien tak membutuhkannya lagi, ada pula penyakit kanker yang memeroleh tanggungan biaya sebesar Rp 35 juta serta untuk pengidap AIDS diberikan tanggungan biaya hingga Rp 10 juta per tahun.
Hingga Februari 2013 ini, pihaknya sudah mengeluarkan klaim hingga mencapai Rp 2,7 milyar yang digunakan oleh puluhan ribu pasien di DIY.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Tak Mau Rugi? Pahami Prosedur Klaim JPK Jamsostek Ini
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/03/tak-mau-rugi-pahami-prosedur-klaim-jpk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tak Mau Rugi? Pahami Prosedur Klaim JPK Jamsostek Ini
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tak Mau Rugi? Pahami Prosedur Klaim JPK Jamsostek Ini
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar