Julia Ekawati (19), misalnya. Mahasiswi asal Kota Lhokseumawe ini menentang kebijakan tersebut. Alasannya, peraturan itu bukanlah hal mendasar. "Saya tidak setuju, karena memang tidak ada dasarnya. Selain ini, terkait dengan keselamatan dan kenyamanan berkendara, hal seharusnya bukan hal urgen yang harus diatur oleh pak wali kota. Masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan," ujar Julia, Sabtu (5/1/2012).
Ketua Institut Peradaban Aceh, Haikal Afifa bahkan menilai ini adalah wacana yang mematikan popularitas Wali Kota Suaidi Yahya. Dirinya dinilai telah menciptakan ruang sempit terhadap pemahaman nilai-nilai Islam.
"Seharusnya, pemahaman penerapan syariat Islam jangan hanya berbicara sebatas pakaian dan perempuan karena urusan pelanggaran selalu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan," kata Haikal.
Menurut Haikal, ini bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang bertopeng syariat. "Seharusnya Islam bisa menjadi rahmatan lil 'alamin di Aceh, bukan malah menakutkan," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Mia Emsa, Ketua Forum Komuniasi Laki-laki dan Perempuan (Forkolapan) Aceh. Menurut Mia, setiap aturan yang akan diterapkan hendaknya didasarkan pada aturan pokok yang ada. Jika aturan ini menyangkut kepentingan publik, maka pemerintah harus terlebih dahulu menjaring aspirasi publik dan mengujinya.
"Jadi buat aturan itu tidak sembarangan, ada tata tertibnya juga, apalagi itu untuk kepentingan publik," ujarnya.
Sementara itu, Nola Fajria (19), mahasiswi Lhokseumawe justru menyambut baik rencana wacana ini.
"Saya setuju karena ini memang sesuai dengan adat dan budaya masyarakat di Aceh. Duduk mengangkang ada karena pengaruh modernisasi. Jadi tidak salah jika kita mengembalikan sikap sehari-hari ke budaya aceh yang islami," tegas Nola.
Sementara itu, pelbagai kritikan ditanggapi biasa saja oleh Suaidi. Menurutnya, kritikan adalah hal yang wajar berkembang di kalangan masyarakat. "Banyak kritikan yang datang itu adalah hal yang wajar, mungkin karena mereka belum memahami hal ini. Justru dengan adanya aturan ini, kita bisa melihat perbedaan karakter perempuan dan laki-laki," ujar Suaidi.
Suaidi juga menambahkan, Pemkot Lhokseumawe akan menyebarkan informasi dan sosialisasi wacana peraturan ini kepada masyarakat pada bulan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemkot Lhokseumawe mengeluarkan wacana melarang perempuan duduk mengangkang saat berada di boncengan sepeda motor. Wacana ini dilemparkan dihadapan ratusan ibu-ibu yang mengikuti kegiatan zikir akhir tahun yang dilaksanakan di Islamic Centre, Lhokseumawe. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pro-Kontra Duduk Mengangkang di Lhokseumawe-Aceh
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/01/pro-kontra-duduk-mengangkang-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pro-Kontra Duduk Mengangkang di Lhokseumawe-Aceh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pro-Kontra Duduk Mengangkang di Lhokseumawe-Aceh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar