MA menilai pernikahan singkat Aceng dengan Fani Octora (18) melanggar undang-undang.
Anggota Komisi II DPR bidang pemerintahan Abdul Malik Haramain mengatakan perlawanan yang akan dilakukan Aceng tersebut tidak berarti banyak. Apalagi, bila Aceng ingin tetap menduduki jabatan sebagai Bupati Garut.
"Kemendagri harus segera menindaklanjuti putusan MA dengan melakukan tindakan administrasi," kata Ketua DPP PKB itu, Minggu (27/1/2013).
Malik mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Kemendagri untuk memberhentikan Aceng sebagai bupati. "Semua prosedur mulai pleno DPRD Garut sampai putusan MA sudah dilalui," ujarnya.
Senada dengan Malik, Anggota Komisi II lainnya Arif Wibowo mengatakan keinginan Aceng untuk menggugat melalui PTUN akan sia-sia. Pasalnya, posisi MA lebih tinggi dari PTUN. Ini yang membuat Aceng sia-sia mempertahankan posisi empuk Bupati Garut.
"Sebaiknya Aceng mengikuti saja putusan MA. Putusan MA berkekuatan hukum tetap, mengikat dan final," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Arif mendesak DPRD Garut sebaiknya segera menggelar paripurna untuk mengakhiri kontroversi dan memastikan status Aceng secara politik
Diketahui, putusan MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Aceng Fikri Sia-sia Lawan Putusan MA
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2013/01/aceng-fikri-sia-sia-lawan-putusan-ma.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Aceng Fikri Sia-sia Lawan Putusan MA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Aceng Fikri Sia-sia Lawan Putusan MA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar