"Prinsipnya, kita harus selesaikan Undang-undangnya dulu. Kita menyambut positif RUU Redenominasi yang telah diserahkan ke DPR, dan secara umum kami siap membahasnya tahun depan," ujar Sohibil di Jakarta, Minggu (9/12/2012).
Sohibul Iman mengingatkan, bahwa saat ini masih terdapat dua pandangan publik yang berseberangan terkait redenominasi ini.
Satu pihak menyatakan bahwa redenominasi sudah sangat mendesak dan diharapkan dapat mengubah citra rupiah menjadi lebih baik di forum internasional. Selain itu dengan redenominasi akan membuat nyaman karena digit nilai rupiah tidak terlalu banyak.
Disisi lain, sebagian pihak menyatakan redenominasi tersebut tidak terlalu mendesak. Bahkan mereka khawatir jika redenominasi dilakukan, transaksi ekonomi di masyarakat akan cenderung kacau dan berpotensi menimbulkan inflasi tinggi.
"Karena kebijakan ini akan berdampak sangat luas maka harus diperdebatkan secara tajam dan dibahas secara mendalam. Karena kalau sampai gagal, risikonya sangat-sangat besar", tegas anggota DPR dari PKS ini.
Ia juga berpandangan bahwa untuk bisa melakukan kebijakan redenominasi ini, ada lima syarat yang mutlak dipenuhi yaitu kondisi politik dan ekonomi yang stabil, inflasi yang rendah dan stabil, adanya jaminan stabilitas harga, didasarkan atas kebutuhan riil masyarakat, dan berhasilnya sosialisasi ke masyarakat.
"Kondisi ekonomi secara umum saat ini cukup stabil dan inflasi cukup rendah. Tetapi untuk membangun kesadaraan masyarakat membutuhkan waktu yang cukup, terlebih geografis kita sangat luas. Turki saja untuk sosialisasi butuh 5 tahun. Selain itu terkait dimulainya kebijakan ini juga harus sangat hati-hati," ujarnya.
Sohibul mengingatkan, waktu untuk pelaksanaannya amat berdekatan dengan masa pemilu legislatif dan pilpres. Juga banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah terkait dimulainya Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan juga baru mulai menyelesaikan transisi sebagai regulator dan pengawas seluruh lembaga keuangan dan perbankan.
"Ini semua harus didudukan sebagai skala prioritas juga", tegasnya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Redenominasi Butuh Undang-undang dan Berisiko
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/12/redenominasi-butuh-undang-undang-dan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Redenominasi Butuh Undang-undang dan Berisiko
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Redenominasi Butuh Undang-undang dan Berisiko
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar