Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka hari Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.
"Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012," tambahnya.
Dengan demikian, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar.
Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/12/kantor-pajak-tetap-buka-meski-cuti.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar