Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama

Written By Unknown on Jumat, 21 Desember 2012 | 11.22

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan tetap buka pada saat cuti bersama 31 Desember 2012 mendatang. Hal itu untuk memenuhi layanan pajak masyarakat di akhir tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menjelaskan hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tentang Pemberian Pelayanan Perpajakan Pada Tanggal 31 Desember 2012, yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2012.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, maka hari Senin 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.

"Maksud memberikan pelayanan pada saat cuti bersama ini adalah untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak tahun 2012," tambahnya.

Dengan demikian, bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan pajak atau ingin berkonsultasi secara langsung dengan petugas pajak sehubungan dengan kewajiban perpajakannya dapat tetap dilakukan dengan lancar.

Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran informasi yang telah disediakan untuk memperoleh informasi perpajakan secara cepat dan mudah, yaitu melalui telepon Kring Pajak 500200 atau mengakses website www.pajak.go.id.(*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/12/kantor-pajak-tetap-buka-meski-cuti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kantor Pajak Tetap Buka Meski Cuti Bersama

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger