Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham, Sihabudin, di Jakarta, Selasa (25/12/2012), mengatakan, pemberian remisi khusus Natal 2012 secara simbolis diserahkan di Lapas Klas I Medan, Sumatera Utara.
Tahun ini, menurutnya, secara total, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana.
Untuk Remisi Khusus I atau narapidana yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana, sebanyak 1.460 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 3.898 selama satu bulan, 765 selama 1,5 bulan, dan dua bulan untuk 250 orang.
Sementara Remisi Khusus II (narapidana langsung bebas), diberikan kepada 118 orang.
Saat ini, kata Sihabudin, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 152.071 orang.
Dari angka tersebut, sebanyak 103.339 merupakan narapidana dan 48.732 lainnya adalah tahanan.
Padahal, kapasitas lapas dan rutan saat ini hanya 102.466 orang, sehingga tercatat kelebihan penguni sebesar 48 persen dari 439 lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Ia melanjutkan, dari 33 wilayah Kemkumham, hanya delapan di antaranya, yang tidak mengalami kelebihan penghuni, yakni adalah Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pemberian remisi, menurut Sihabudin, selain memotivasi para narapidana berperilaku baik, sekaligus mengurangi dampak kelebihan kapasitas yang ada di lapas maupun rutan.
(Tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
118 Narapidana Diberi Kado Natal Remisi Khusus
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/12/118-narapidana-diberi-kado-natal-remisi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
118 Narapidana Diberi Kado Natal Remisi Khusus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
118 Narapidana Diberi Kado Natal Remisi Khusus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar