Tribun Jogja - Minggu, 4 November 2012 11:04 WIB
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Umar Makruf, kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Ahmad Zaenuri, mendapat kabar bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kliennya sudah turun. Ia mendapat kabar dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa kliennya diputus hukuman pidana 2,5 tahun penjara.
Putusan itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 24 April lalu. Ahmad Zaenuri divonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta.
"Iya, saya dengar dari jaksa KPK kasasinya 2,5 tahun. Tapi saya belum terima salinan putusannya karena pas mendapat kabar Jumat (2/11/2012) saya masih di Jakarta dan baru kembali. Belum sempat ke PN Tipikor," kata Umar Makruf ketika dihubungi Tribun Jogja, Minggu (4/11/2012).
Ia menjelaskan, selaku kuasa hukum ia juga diminta menemani proses pemindahan Zaenuri dari Mapolrestabes Semarang menuju lapas kelas I Kedungpane pada Senin (5/11/2012) sekitar pukul 08.00 WIB.
Zainuri merupakan satu dari empat terdakwa kasus suap untuk melancarkan pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012 kepada anggota dewan.
(Tribunjogja.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Sekda Non Aktif Semarang Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/11/sekda-non-aktif-semarang-divonis-25.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sekda Non Aktif Semarang Divonis 2,5 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sekda Non Aktif Semarang Divonis 2,5 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar