Hal itu diungkap Ketua KPK Abraham Samad saat rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 20/11/2012 ).
Hadir pimpinan KPK lain yakni Zulkarnaen. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.
Abraham mengatakan, BM ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .
Abraham menjelaskan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Abraham.
Sebelumnya, KPK telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah cukup bukti menaikkan perkara Century ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara itu yang disampaikan ke Timwas Century.
Laporan KPK ke Timwas itu lantaran penanganan kasus Century atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPR tahun 2010 . Melalui mekanisme voting, keluar rekomendasi yang menyatakan ada kesalahan prosedur dan kecurigaan di balik pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun. KPK diminta mengusut perkara itu.(*)
Anda sedang membaca artikel tentang
BM dan SCF Jadi Dua Tersangka Skandal Century
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2012/11/bm-dan-scf-jadi-dua-tersangka-skandal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BM dan SCF Jadi Dua Tersangka Skandal Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BM dan SCF Jadi Dua Tersangka Skandal Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar