TRIBUNJOGJA.COM - Pihak pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (9/4/2015) siang. Pemilik kapal melaporkan Susi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima Menteri Susi menyebutkan bahwa kapal penangkap ikannya adalah kapal ilegal.
"Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal. Kami anggap pemberitaan soal itu tidak bagus," ujar Made di pelataran gedung Bareskrim Polri.
Made mengatakan, kapal kliennya tidak ilegal dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut adalah legal dan sesuai aturan.
"Kami minta polisi memanggil beliau (Menteri Susi) untuk menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak," ujar Made.
Sebelumnya diberitakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap Kapal MV Hai Fa milik warga negara Singapura bernama Chankid. Tim menangkap kapal beserta awak lantaran mereka diduga mencuri ikan di perairan Indonesia.
Hasil dugaan curian dari kapal itu terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 70 miliar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Tangkap Kapal Ikan Singapura, Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dengan url
http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/04/tangkap-kapal-ikan-singapura-menteri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tangkap Kapal Ikan Singapura, Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tangkap Kapal Ikan Singapura, Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar