Komponen Penilaian Kelulusan Siswa SMK Berubah

Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 11.22

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Baskara Aji bersama seluruh Kepala SMK se Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menentukan standar kelulusan siswa SMK. Pertemuan digelar di Auditorium Dikpora DIY, Kamis (12/3/2015).

Pada musyawarah ini disetujui beberapa poin. Dari mulai penilaian sekolah hingga penentuan nilai minimal yang dinilai baik.

Hal ini dilakukan guna menyamakan standar penilaian. Sebab, tahun ini yang berhak memberi status lulus atau tidak pada siswa yaitu pihak sekolah.

Hal pertama yang dimusyawarahkan dalam forum ini yakni soal penyamaan persentase penilaian antara rapor dan ujian sekolah. Hasilnya, forum memutuskan persentase penilaian rapor dengan ujian sekolah yaitu 50:50.

"Jadi disetujui ya 50:50. Jadi nilai akumulasi siswa nanti rapor dinilai 50%, ujian sekolah juga 50%," kata Baskara Aji.

Dalam ujian sekolah untuk SMK berisi ujian praktik dan ujian teori. Pada bab ini, disetujui persentase ujian teori penilaiannya 30% dan praktik persentasenya 70%.

Hingga berita ini diturunkan, musyawarah Kepala SMK se-DIY masih berjalan. Pada musyawarah ini dibahas terkait Ujian Nasional, komponen index integritas, nilai UN yang di masukkan dalam penilaian SNMPT, dan beberapa lainnya. (tribunjogja.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Komponen Penilaian Kelulusan Siswa SMK Berubah

Dengan url

http://jogyamalioboro.blogspot.com/2015/03/komponen-penilaian-kelulusan-siswa-smk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Komponen Penilaian Kelulusan Siswa SMK Berubah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Komponen Penilaian Kelulusan Siswa SMK Berubah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger